Cukup Bukti, Istri Bupati Kampar Bakal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Cukup Bukti, Istri Bupati Kampar Bakal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
ilustrasi. ( grc )


PEKANBARU - Istri Bupati Kampar, EY besar kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang negara dengan modus plesiran ke luar negeri. Saat ini, penyidilk Kejaksaan Tinggi Riau terus melengkapi bukti, meski bukti yang ada sudah mencukupi untuk penetapan.
''Kita sudah memiliki bukti yang cukup kuat, syarat-syaratnya sudah mencukupi, minimal dua bukti sudah ada,'' ujar Kasidikpidsus Kejati Riau  Rachmad Lubis SH MH menjawab GoRiau.com, Senin (16/12/2013) siang ini.
Tindak pidana korupsi yang dikaitkan adalah penyalahgunaan uang negara karena perjalanan dinas yang menghabiskan uang negara Rp200 juta itu tanpa dianggarkan terlebih dahulu di APBD Kampar.
Selain itu bukti-bukti lain terkait penyalahgunaan uang negara ini juga sudah cukup sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Bagaimana dengan anak Bupati Kampar Jefri Noer? Rahmat mengatakan, khusus untuk anaknya belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. ''Belum cukup,'' tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga Bupati Kampar Jerfy Noer akhirnya ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau hari ini, Kamis (12/12/2013. Mereka yang diperiksa adalah istri Bupati Kampar EY dan putranya JV. Mereka diperiksa terkait dugaan kasus korupsi perjalanan Dinas ke Eropa dengan mengunakan dana APBD Kabupaten Kampar.
Sebelumnya istri dan putra Bupati Kampar ini dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Syafri, Dirut PT BPR Sarimadu, Bangkinang. Dimana Eva Yuliana dan putranya juga ikut berkeliling Eropa dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Kampar.
Pihak Kejati Riau, sudah menetapkan Dirut PT BPR Sarimadu Sf sebagai tersangka atas dugaan korupsi biaya perjalanan dinas dari dana ABPD Kabupaten Kampar.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas keluar negeri yaitu ke kota London, Inggris bermula pada akhir tahun 2012 lalu. Tersangka Sf yang juga Dirut Bank Sari Madu saat itu diundang Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris.
Namun dalam undang itu tersangka mengajak Jefry Noer selaku pejabat Bupati Kampar dengan istri dan anak bupati dengan menggunakan biaya Bank Sari Madu. Namun usai acara, Bupati Kampar Jalan-jalan ke negara lain seperti Belanda dan Swiss.
Dan Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengantongi nama tersangka baru terkait perjalanan dinas ke luar negeri itu karena diduga ada penyelewengan dana APBD Kampar dan merugikan negara Rp 227 juta. ( sumber : goriau.com )

Berita Lainnya

Index