7 Hari Pasca Didaftarkan, MK Belum Keluarkan Nomor Perkara Gugatan Herman

7 Hari Pasca Didaftarkan, MK Belum Keluarkan Nomor Perkara Gugatan Herman
Herman Abdullah. ( ktc )


JAKARTA- Tujuh hari pasca Kuasa hukum pasangan calon gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Hidayat melayangkan pendaftaran surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengkata hasil Pilgubri. Sampai saat ini belum juga ada nomor registrasi perkara sebagai salah satu syarat dalam menjalani proses persidangan di MK.
Kepastian belum adanya registrasi nomor perkara gugatan Herman Abdullah-Agus Hidayat ini dipastikan pihak MK bagian pendaftaran dan registrasi perkara gugatan di MK melalui Agusniwan Etra kepada riauterkinicom, Senin (16/12/13) di Gedung MK, Jakarta saat dikonfirmasi proses gugatan sengketa Pilgubri.
"Sampai saat ini belum ada nomor registrasi perkaranya, kalau ada pasti sudah dikeluarkan di situs MK," kata Etra.
Saat ditanya, mengapa proses pengeluaran registrasi perkaranya lama, padahal pada umumnya proses registrasi hanya tiga hari setelah pendaftaran gugatan perkara dilakukan. Dia mengaku, tidak tahu mengapa hal bisa terjadi.
"Memang biasanya hanya tiga hari setelah pemdaftaran perkata, tapi kadang-kadang bisa juga lebih dari tiga hari," sebutnya.
Dia juga tidak mengetahui, apakah ini sebagai pertanda gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat kemungkinan di tolak MK. "Kalau hal itu kita tidak tahu, karena itu bukan urusan kita," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat pada Rabu (11/12/13) kemarin, menggungat hasil Pilgubri yang diumumkan KPU Riau beberapa hari lalu ke MK. Dimana pasangan ini menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index