Ketua Gapensi Riau Ditahan Kejaksaan

 Ketua Gapensi Riau Ditahan Kejaksaan
ilustrasi. ( KNc )

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau, menahan Ketua Gapensi Riau, Syarifuddin MT, Senin (9/12/2013). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Siak, senilai Rp26 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH, MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan penahanan tersebut. "Syarifuddin ditahan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton, yang mengelola penyerataan modal Pemkab Siak itu," ujarnya.

Penahanan terhadap Syarifuddin dilakukan setelah jaksa Penyidik, Satria Abdi, SH, MH, melakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ketika diperiksa , Syarifuddin didampingi seorang penasehat hukum.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus ini berawal tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Siak menganggarkan dana untuk kawasan Tanjung Buton melalui PT KITB sebesar hampir Rp38 miliar. Dana itu dicairkan bertahap, yakni tahun 2004 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.

Setelah dana dicairkan, pihak PT KITB tak menggunakan dana itu untuk pengembangan kawasan Tanjung Buton. Pada tahun 2008, PT KITB membeli kapal tanker senilai Rp17 miliar pada PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS), yang merupakan bentukan PT KITB dengan PT Miway Persana Makmur. Dana terus mengucur hingga puluhan miliar.

Akibat pembelian kapal tengker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar lebih. Selain membeli kapal tengker, dana juga ditempatkan di BPRS Ummah (BPR Perusda) dibawah PT TBMS sebesar Rp9 miliar hingga kerugian negara Rp4,5 miliar lebih. Total kerugian negara mencapai Rp26 miliar.( sumber : kapurnews.com )



Berita Lainnya

Index