Bangunan Lokasi Pekat Kembali Marak di Kawasan Bukit Betabuh

Bangunan Lokasi Pekat Kembali Marak di Kawasan Bukit Betabuh
Bangunan liar dan illegal yang kembali muncul di hutan lindung Bukit Betabuh. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Keberadaan bangunan illegal kembali marak di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik. Sebelumnya melalui penertiban yang dilakukan Pemkab Kuansing di tahun 2005 lalu sempat berkurang drastis, ironisnya saat ini kembali marak.
Dari pantauan wartawan dilapangan, setidaknya ada 57 unit bangunan yang saat ini kembali berdiri di kawasan tersebut. Mereka terdiri dari bangunan bangunan permanen, semi permanen dan bangunan kayu.
Ironisnya, sebagian besar bangunan tersebut juga digunakan untuk kegiatan illegal mulai dari kafe dan kedai yang diduga menyediakan kegaitan prostitusi. Padahal  keberadaan bangunan dikawasan hutan lindung sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tidak dibenarkan, apalagi jika dibumbui sebagai tempat prostitusi terselubung dan kegiatan Pekat lainnya.
Menjamurnya kembali bangunan-bangunan dikawasan tersebut akan terlihat saat warga melintas dikawasan ini, baik pada siang maupun pada malam hari.  Dari waktu ke waktu akibat tidak ada penertiban, keberadaan bangunan semakin banyak.
Jika keberadaan bangunan tersebut tidak ditertibkan, maka akan semkain susah untuk menertibkannya dimasa yang akan datang. Karena dengan jumlah yang terus bertambah, permasalahan sosial yang muncul saat penertiban akan menjadi salah satu kendala.
Kadis Kehutanan Kuansing, Dr Agus Mandar, M.Si kepada wartawan, Selasa ( 3/12 ) membenarkan kembali menjamurnya bangunan dikawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, tidak diperkenankan berdiri bangunan, dan bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima orang yang melakukannya.
" Ini terus Kita ingatkan kepada pemilik bangunan menggunakan sarana komunikasi yang ada,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index