Perhitungan Saksi dan PPK Berbeda di Singhil dan KHS, Pleno KPU Kuansing Diskor

Perhitungan Saksi dan PPK Berbeda di Singhil dan KHS, Pleno KPU Kuansing Diskor
Papan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Putaran II oleh KPU Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan hasil suara Pilgub putaran II oleh KPU Kuansing di Balai Kesenian Daerah Narosa Teluk Kuantan, ( 2/12/2013 ) tak berjalan mulus. Pleno sempat diskor pasalnya salah satu saksi dari tim sukses salah satu pasangan calon menyampaikan keberatan atas hasil perhitungan suara oleh PPK Kecamatan Singingi Hilir dan PPK Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Keberatan disampaikan  saksi  pasangan Anas Ma'amun dan Arsyad Juliandi Rachman, Masdar. Karena menurut catatan mereka dari formulir C1 atau formulir di TPS yang mereka kumpulkan dari para saksi terdapat kekurangan suara di kecamatan Singingi Hilir sebanyak 100 suara dan di kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dengan demikian total kekurangan sebanyak 155 suara.

Sebelumnya dalam penyampaian PPK Kecamatan Singingi Hilir dihadapan rapat pleno, pasangan Herman Abdulah dan Agus Widayat mendapat sebanyak 6.936 suara, sedangkan pasangan  Anas Ma'amun - Arsyad Juliandi Rachman sebanyak 6052 suara.

Begitu juga saat PPK Kecamatan Kuantan Hilir Seberang menyampaikan hasil perolehan suara di kecamatan ini, pasangan Herman Abdullah - Agus Widayat mendapat  sebanyak 2.183 suara dan pasangan Anas Ma'amun dan Arsyad Juliandi Rachman sebanyak 3.065 suara.

Menanggapi penyampaian hasil perolehan suara dua PPK tersebut, Masdar selaku saksi pasangan Anas Ma'amun dan Arsyad Juliandi Rachman melakukan protes. Pasalnya dari data yang mereka peroleh, untuk kecamatan Singingi Hilir terjadi kekurangan 100 suara dan di Kuantan Hilir 55 suara. Untuk dirinya meminta forum untuk melakukan penghitungan ulang dan mengecek jika terjadi kesalahan perhitungan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar  yang memimpin rapat pleno kemudian berembuk dengan anggota KPU Kuansing lainnya serta meminta pendapat Ketua Panwaslu Kuansing . Setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, Firdaus Oemar memutuskan akan melakua pengecekan perhitungan suara di dua kecamatan tersebut, karena dimungkinkan oleh aturan.

Karena itu untuk memberikan kesempatan mereka untuk menuntaskan permasalahan ini, Firdaus Oemar menskor sidang selama satu jam. Sementara itu selain saksi pasangan Anas Ma'amun dan Arsyad Juliandi Rachman juga hadir saksi pasangan Herman Abdullah - Agus Widayat yakni Drs H Chaidir Arifin. Pelaksanaan pleno sendiri mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, bahkan satu unit Water Canon disiagkan disekitar lokasi pleno untuk mengindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan hingga berita ini dibuat, 15 PPK di Kuansing sudah menyampaikan perhitungan suara mereka di hadpaan rapat pleno. Saat ini tinggal menuntaskan keberatan dari saksi pasangan Anas Ma'amun dan Arsyad Juliandi Rachman atas rekapitulasi suara di dua kecamatan tersebut. ( isa )

Berita Lainnya

Index