Disebut Fitra Berpenghasilan Miliaran, Jokowi: Itu Dana Operasional

Disebut Fitra Berpenghasilan Miliaran, Jokowi: Itu Dana Operasional
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. ( dtc )



JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan Jokowi dan Ahok per bulan masing-masing senilai Rp 1,7 miliar. Gubernur Jokowi langsung mengklarifikasi, bahwa duit sebanyak itu mayoritas merupakan dana operasional yang tak masuk kantongnya.

"Itu yang dinamakan dana operasional," kata Jokowi usai menghadiri acara silaturahmi RT/RT di Senayan, Jakarta, Minggu (1/12/2013).

Dana operasional ini, menurut Jokowi, sudah pernah dirilis oleh Fitra beberapa bulan lalu, yang lebih populer dengan sebutan 'dana blusukan.'

"Ya sudah dibuka dari dulu, yang sudah dibuka yang dinamakan dana blusukan itu adalah dana operasional," ungkapnya. Dana operasional bukan hal asing bagi pemimpin daerah. "Semua gubernur punya, semua bupati walikota seperti itu ada," kata Jokowi.

"Jadi uang sebanyak itu tidak ada masalah?" tanya wartawan.

"Ya sudah dibuka dulu kok, tanya berapa, sudah dibuka dulu toh. Katanya namanya dana blusukan, bukan, itu adalah dana operasional. Dana itu untuk (biaya) pengamanan, untuk (kegiatan) sosial, untuk kita operasional macem-macem. Ini bukan hanya untuk operasional saja, ya (dana bantuan) pas banjir, pas kebakaran, seperti itu. Juga masalah keamanan," bebernya.

"Jadi yang masuk ke saku gubernur dan wagub hanya gaji?" tanya wartawan lagi
Ada gaji dan tunjangan," jawab Jokowi yang tidak hafal berapa jumlahnya.

Dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya,Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2013), Fitra membeberkan data 'Penghasilan Kepala Daerah Terbesar'. Fitra menyebut Jokowi-Ahok masing-masing memiliki penghasilan sekitar Rp 1,75 miliar dan Rp 1,74 miliar per bulan.

Fitra merinci, penghasilan Jokowi dari komponen gaji pokok Rp 3 juta, dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Sementara Ahok memiliki gaji pokok Rp 2,4 juta plus tunjangan jabatan Rp 4,32 juta.


Komponen penghasilan lainnya didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD. Kalau lebih dari Rp 500 miliar, maka tunjangan operasionalnya minimal Rp 1,25 miliar," ungkap Knowledge Manager Fitra Hadi Prayitno.


Komponen keempat didapat dari insentif pajak dan retribusi. "DKI karena pajak dan retribusinya lebih dari Rp 7,5 triliun, maka mereka mendapat insentif minimal 10 kali lipat gaji dan tunjangan yang melekat," ujar Hadi.

Soal gaji bulanan Jokowi-Ahok, pernah dilansir di website ahok.org. Juga dilampirkan slip gaji dan tunjangan untuk bulan Februari 2013. ( sumber : detik.com )

Berita Lainnya

Index