Mulai Tahun Ini, Lulusan IPDN Tak Bisa Langsung Jadi PNS

Mulai Tahun Ini, Lulusan IPDN Tak Bisa Langsung Jadi PNS
Praja IPDN usai pelantikan. ( ktc )

JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengeluarkan kebijakan, khususnya pada sekolah kedinasan yang terikat dengan pemerintah, yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Mulai tahun ini, para praja Institusi Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) yang akan menyelesaikan studinya, tidak bisa langsung menjadi CPNS tetapi diwajibkan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) maupun Tes Kompetensi Bidang (TKB).

"Mulai tahun ini, seluruh praja IPDN akan dites CPNS. Kenapa harus dites karena ini untuk memenuhi aspek keadilan saja," tuturnya  saat menerima praja IPDN di Kantor KemenPAN-RB, Senin (25/11/2013).

Ditambahkan Tasdik, untuk proses pengujian lebih lanjut diserahkan kepada Kemendagri, apakah diluluskan semuanya atau tidak. "Bisa juga yang belum lulus ditahan dan kalau lulus baru dilantik. Yang jelas, praja IPDN sebelum turun ke masyarakat harus dites lagi dan harus menguasai bahasa Inggris TOEFL 500," tegasnya.

Tasdik menegaskan konsekwensi dari adanya sekolah kedinasan selama ini seperti IPDN adalah lulusannya langsung diangkat menjadi PNS di kementerian terkait (Kemendagri). Namun kondisi ini dinilai kurang memenuhi aspek keadilan masyarakat. Karenanya, Kemenpan mengambil kebijakan baru, yakni lulusan IPND tidak harus langsung menjadi PNS, namun harus mengikuti tes CPNS seperti sarjana-sarjana non kedinasan.

Diakui Taufik, praja IPDN sudah mengikuti saat seleksi masuk sekolah ikatan dinas. Namun, tes tersebut bukan untuk memenuhi persyaratan menjadi CPNS. "Jadi praja IPDN harus paham, tes masuk praja beda dengan tes CPNS. Sekolah ikatan dinas maupun tidak, sama-sama harus mengikuti tes CPNS," ujarnya. ( sumber : MRNetwork/halloriau.com )

Berita Lainnya

Index