DPD KNPI Kuansing Gesa Pembentukan Pengurus Kecamatan

DPD KNPI Kuansing Gesa Pembentukan Pengurus Kecamatan
Pengurus DPD KNPI Kuansing saat pelantikan beberapa waktu lalu.

TALUKKUANTAN- Jelang berakhirnya tahun 2013 ini, DPD KNPI Kuantan Singingi akan menuntaskan musyawarah kecamatan (Muscam) dengan agenda memilih Ketua Pimpinan Kecamatan KNPI serta pembentukan pengurus kecamatan lainnya. Direncanakan, pemilihannya akan dimulai, Senin (25/11) depan.

"Ini adalah salah satu kegiatan yang akan dilakukan jelang berakhirnya tahun 2013, dimana tahun ini harus sudah ada Ketua PK KNPI Kecamatan beserta pengurus lainnya," kata Ketua DPD KNPI Kuansing Andi Putra SH melalui Sekretaris DPD KNPI Kuansing, Rio Kasyter, Kamis (21/11) kemaren.

Direncanakan, Kecamatan Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai menjadi kecamatan pertama yang akan melaksanakan Muscam tahun 2013, yakni sesuai jadwalnya akan digelar pada Senin (25/11). Lalu, pada 28 November akan dilaksanakan muscam di Kecamatan Pucuk Rantau dan Gunung Toar.

Selanjutnya, 2 Desember dilaksanakan di Kuantan Mudik dan Hulu Kuantan, 3 Desember di Kecamatan Pangean dan Inuman, 4 Desember di Kecamatan Cerenti, 5 Desember di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Kuantan Hilir. Pada 6 Desember dilaksanakan di Kecamatan LOgas Tanah Darat dan 9 Desember dilaksankan di Kecamatan Singingi-Singingi Hilir.

Pada pelaksanaan MUscam nanti, akan dihadiri langsung Ketua DPD KNPI Kuansing Andi Putra serta pengurus DPD KNPI Kuansing dan juga penanggung jawab tiap Kecamatan yang sudah ditugaskan. Kemudian, kata Rio, untuk syarat-syarat pencalonan ketua PK KNPI untuk periode 2013-2016 sedikitnya ada empat poin persyaratan, diantaranya calon ketua diusulkan secara tertulis oleh peserta Muscam dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan, berusia tidak lebih dari 40 (empat Puluh) tahun, pernah menjadi Pengurus Organisasi OKP Kecamatan atau Organisasi tingkat desa dibuktikan dengan SK.

Selanjutnya, berakhlak mulia, memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi, tidak pernah berbuat hal-hal bertentangan dengan hukum, didukung sekurang-kurangnya 20 persen suara peserta Muscam dan mendapat rekomendasi pengurus kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan di tingkat desa/kecamatan atau Kepala desa.(Ultra Sandi)

Berita Lainnya

Index