Panwaslu Kuansing Edarkan Aturan Kampanye Pileg Ke Masing-masing Parpol

Panwaslu Kuansing Edarkan Aturan Kampanye Pileg Ke Masing-masing Parpol

TALUK KUANTAN-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, saat ini mengaku telah menyebarkan aturan atau rambu-rambu kampanye terkait pelaksanaan Pemilihan umum legislatif 2014 kepada masing-masing Partai politik baik di tingkat Kabupaten Kuansing maupun di tingkat Kecamatan. Hal tersebut disampaikan anggota Panwaslu Kuansing, Ahdanan Saleh, Rabu (20/11/2013) di Taluk Kuantan.

Disamping aturan atau rambu-rambu tersebut, menurut Ahdanan pihaknya juga menyampaikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran." Kita berharap masing-masing parpol atau para caleg membaca dan memahami aturan yang ada, sebab semua aturan tersebut merupakan akumulasi dari UU dan peraturan KPU serta peraturan Bawaslu tentang kampanye,"tuturnya.

Sekalipun kata Ahdanan zona kampanye untuk Kuansing belum ditetapkan KPU, namun dalam UU dan peraturan KPU ada beberata aturan tentang kampanye sudah jelas, seperti larangan tempat pemasangan alat peraga."Kita berharap tidak ada parpol atau caleg yang melanggar aturan tersebut,"katanya.

Untuk itu bagi parpol atau caleg yang terlanjur memasang alat peraga di tempat terlarang tersebut seperti di tempat ibadah, sekolah dan gedung pemerintah supaya mencabut atau memindahkan ke tempat yang tidak dilarang.(Ultra Sandi)





Berita Lainnya

Index