Dugaan Korupsi Proyek Danau Kebun Nopi, Kejati Riau Periksa Syafril Tamun

Dugaan Korupsi Proyek Danau Kebun Nopi, Kejati Riau Periksa Syafril Tamun
Venue Dayung Danau Kobun Nopi. ( ktc )

PEKANBARU-Setelah Syafril Tamun, Kabid KSDA Dinas PU Riau, selaku KPA. Diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi Venue Dayung Danau Kebun Nopi, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hari ini, Selasa (19/11/13) tim penyidik, kembali memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar tersebut. Ketiga saksi yang diperiksa, Pasril, selaku PPK, Imam Subroto, Ketua Penitia Lelang. Meldi, Konsultan Pengawas.

Aspidsus Kejati Riau, Amril Rigo SH MH melalui Kasi Penyisik (Kasidik) Pidsus, Rachmad Lubis SH kepada Riauterkini, Selasa siang mengatakan, ketiganya datang memenuhi panggilan kita terkait ada dugaan korupsi pada pembangunan venue dayung Danau Kebun Nopi tersebut.

" Ketiga diperiksa oleh jaksa penydik, Marel SH, Misner Manalu SH diruang Pidsus Kejati Riau. Dalam hal ini ketiga diperiksa sebagai saksi," ungkap Rachmad.

Dijelaskan Rachmad, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2011 lalu. Dimana Dinas PU Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk perhelatan PON XVIII Pembangunan tempat sarana olehraga dayung ini dianggarkan dana sebesar Rp 12 miliar, yang dikerjakan oleh dua kontraktor, masing masing dengan nilai angaran sebesar Rp 6 miliar. Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan.

Namun pada pengerjaan proyek itu, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp 443 juta lebih dan Rp 1,8 miliar, dengan total keseluruhanRp 2,3 miliar," papar Rachmad.***( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index