Terkait Video Mesum, Kepala BKD Siak Diberhentikan dan Bakal Diperiksa Polisi

Terkait Video Mesum, Kepala BKD Siak Diberhentikan dan Bakal Diperiksa Polisi
fhoto : goriau.com


PEKANBARU- Setelah mengakui kalau dirinya merupakan pemeran video mesum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak Parawira Rafadi langsung menghadapi banyak masalah. Pertama, jabatannya sebagai Kepala BKD Siak dicopot Bupati Syamsuar.

Berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus video mesum tersebut, Parawira diberhentikan dan kini posisinya nonjob. Sekedar menjadi staf di Staf Ahli Bupati Siak. Jabatannya untuk sementara diisi Asisten I Sekdakab Siak Fauzi Asni.

Cukup? Ternyata tidak. Ibarat kata pepatah 'Siapa menanam angin, dia menunai badai'. Itulah yang kini dihadapi Parawira. Sudah jabatannya hilang. Pejabat eselon II tersebut terancam pidana.

"Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti awal. Yang bersangkutan akan kita jadwalkan pemeriksaannya dalam waktu dekat," ujar kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budianto kepada riauterkinicom di Siak, Sabtu (16/11/13).

Menurut Hari, yang bersangkutan bisa dijerat Pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kalau terbukti ada kesengajaan menyebarakan video cabul tersebut, bisa diancam penjara enam tahun atau denda satu miliar rupiah," demikian penjelasannya.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index