Bupati Sampaian 2 Ranperda ke DPRD Kuansing

Bupati Sampaian 2 Ranperda ke DPRD Kuansing
Ilustrasi . ( ktc )


TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, H Sukarmis, Rabu ( 13/11/2013 )  menyampaikan dua rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) ke DPRD Kuansing untuk dibahas dan disetujui.
Dua Ranperda yang diajukan tersebut masing-masing Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan.
Menurut Sukarmis dalam sambutan nota pengantar, keberadaan dua Ranperda ini akan dapat menjadi payung hukum didalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan  di kabupaten Kuansing dimasa yang akan datang.
Terkait Ranperda Izin Usaha Jasa KOnstruksi, menurut Bupati diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Menurut Bupati,  dalam Pasal 14 yang berbunyi, Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki  usaha jasa konstruksi dan bagi badan usaha yang bergerak dibidang pelayanan jasa konstruksi di daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Didalam Raperda ini beber Sukarmis, berisi tentang pengaturan penyelenggaran izin usaha jasa konstruksi, yang dimaksudkan sebagai persyaratan bagi perusahan jasa konstrksi yang akan mengikuti pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan jasa konstrksi dengan dana berasal dari APBD, APBD Probinsi dan APBD Kabupaten , dan sekaligus tingkatan dan bidang jasa konstruksi.
" Ranperda ini diharapkan dapat menciptakan tertib usaha jasa konstruksi dan tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Kuansing,"ujarnya.
Selanjutnya kata Sukarmis, berdasarkan ketentuan dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu adanya pengaturan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan nilai, norma, serta budaya masyarakat setempat.
Tanggungjawab sosial dan lingkungan ujar Sukarmis, yang dilakukan oleh perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dilakukan, baik didalam ataupun diluar lingkungan perseroan. Maka peran serta masyarakat dan kalangan dunia usaha atau investor sangat diharapkan sekali, untuk berperan serta membantu mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan yang tidak tertampung atau tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan pemerintah kabupaten Kuansing, tentu saja dengan senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
" Atas pertimbangan itulah, Pemkab Kuansing juga memandang perlu meyusun rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan,"ujarnya.
" Kita semua tentu saja berharap keberadaan dua Ranperda ini nantinya dapat menjadi sebuah aturan yang aspiratif, dan mampu mengakomodir kebutuhan daerah,"pungkasnya menambahkan. ( ultra sandi )

Berita Lainnya

Index