72,2 gram ganja kering, 6,741,43 gram Sabu , dan 4 Butir ekstasi Dimusnahkan

72,2 gram ganja kering, 6,741,43 gram Sabu , dan 4 Butir ekstasi Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba di halaman Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan bersama pihak terkait lainnya, Rabu ( 13/11/2013 )  memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).
BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis sabu-sabu 6,741,43 gram, ganja kering 72,2 gram dan 4 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan membakar, yang dilaksanakan di halaman Kejari Teluk Kuantan.

Selain pihak Kejari Teluk Kuantan pemusnahan disaksikan Kasat Narkoba Polres AKP CB Nainggolan, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kuansing.

"Ya, kita memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Dan Pemusnahan barang bukti narkoba ini sudah sesuai dengan aturannya," kata Kajari Teluk Kuantan Andi Dharmawangsa melalui Kasi Pidum Dohar Nainggolan kepada wartawan, usai pemusanahan, Rabu (13/11/2013 ) disela-sela pemusnahan BB tersebut.

Selain BB narkoba, kedepan, pihaknya juga akan memusnahkan BB uang palsu dan mesin dompeng. "Ini nanti akan kita musnahkan, tapi sekarang kita musnahkan dulu sejumlah BB narkoba," katanya.

Dari 38 perkara yang ditangani selama 2012-2013, Dohar mengungkapkan, bahwa ada keterlibatan dua orang anak terhadap kasus narkoba, masing-masing berusia 17 dan 16 tahun. Dan ada juga 4 orang perempuan yang terlibat kasus narkoba.

"Selain BB narkoba yang kita musnahkan, seluruhnya, termasuk alat hisap juga kita bakar," kata Dohar yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP CB Nainggolan.( isa)

Berita Lainnya

Index