Izin Wilayah Pertambangan Rakyat Kuansing Masih Terganjal di Kementrian ESDM

Izin Wilayah Pertambangan Rakyat Kuansing Masih Terganjal di Kementrian ESDM
Ekpose WPR belum lama ini. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Penerapan wilayah pertambangan rakyat ( WPR ) Kabupaten Kuansing hingga saat masih menungguh persetujuan resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) RI. Jika disetujui nantinya, WPR dapat menjadi ajang legalisasi kegiatan tambang rakyat termasuk emas.
Hal tersebut disampaikan Kadis ESDM Kuansing, Hendra, AP, M.Si diruang kerjanya, Selasa ( 12/11/2013). Salah satu alasanya belum turunnya persetujuan Menteri ESDM terhadap WPR yang diajukan Pemkab Kuansing sebutnya, karena Kementrian ESDM masih menunggu sejumlah daerah yang belum mengajukan usulan WPR.
Pasalnya persetujuan WPR dari Kementrian ESDM tidak dilakukan perkabupaten atau perprovinsi melainkan perwilayah.
" Ada WPR wilayah Sumatera dan Wilayah Kalimantan, kebetulan ada sejumlah daerah di Sumut dan Sumsel belum mengajukan usulan WPR ke Kementrian ESDM sehingga menjadi tertunda,"ujarnya.
Sementara untuk kabupaten dan kota di Riau ujarnya, setahu dirinya sudah mengajukan usulan ke Kementrian ESDM. Karena itu, pihaknya saat ini tengah menunggu persetujuan dari Mentri ESDM terhadap usulan WPR yang diajukan tersebut.
Menurutnya terkait usulan WPR Kuansing ke Mentri ESDM tersebut, dirinya secara lisan sudah menyampaikan kepada Bupati H Sukarmis, dan Bupati cukup memahami penyampaian usulan tersebut.
Ia berharap jika WPR nantinya disetujui dapat menjadi salah satu landasan hukum untuk menertibkan usaha illegal. Karena nantinya, kegiatan WPR hanya dapat dilakukan wilayah WPR yang sudah ditentukan.
" Diluar itu tentu saja akan dilakukan penindakan,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index