Peminat Calon Timsel Calon Anggota KPU Kuansing Minim

 Peminat Calon Timsel Calon Anggota KPU Kuansing Minim
Logo KPU. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Minat warga yang hendak menjadi calon anggota tim seleksi ( Timsel ) calon anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Kuansing ternyata cukup minim. Sejauh ini baru lima orang yang terdaftar sebagai calon anggota Timsel sebagaimana terdapat dalam website KPU Riau.
Kelima calon anggota Timsel calon angogta KPU Kuansing yang telah mendaftar ke KPU Riau masing-masing Professor Dr Zulfan Sa'am ( Dosen Universita Riau ), Drs H Alwis, M.Si ( PNS/Kadis Pendidikan ) Kuansing, Ir H Liusman Saleh, MT ( pensiunan staf ahli bidang hukum ), Drs H Erlianto, MM ( PNS /Asisten I Setda Kuansing ) dan terakhir Zainal Ardi, SH ( notaris/PPAT ).
Sekretaris KPU Riau, Drs Badril, yang dihubungi, Minggu ( 3/11 ) siang mengakui sekarang sedang berlangsung tahapan seeleksi calon Timsel calon anggota KPU.
" Nama-nama calon Timsel calon anggota KPU Kuansing yang telah diumumkan KPU Riau melalui website tersebut belum final, karena masih dalam tahapan uji publik,kalau sudah melewati masa uji publik barulah akan ditetapkan oleh KPU,"ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan tanggapan ujarnya, dapat menyampaikan langsung ke KPU Riau.Karena menurutnya, kegiatan seleksi ini merupakan wewenang KPU Riau.
Badril juga tidak dapat memastikan apakah pendaftaran sampai saat ini masih berlangsung atau sudah tutup dan masuk masa uji publik. " Karena kegiatan ini kegiatan KPU Riau, bagi warga yang ingin menjadi calon anggota Timsel dapat menghubungi KPU Riau,"ujarnya.
Sementara itu dari catatan KuansingTerkini.Com, Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi dan Tata Cara Penyeleksian Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUPU) N0mor: 02 Tahun 20l3 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:Tata Cara Pembentukan  Tim Seleksi dan Tata Cara Penyeleksian Calon Anggota KPU, yang berisi tim seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU atau KPU Provinsi untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap Calon Anggota KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Dari aturan ini mereka terdiri dari Unsur akademisi. Unsur akademis  adalah Tenaga Pendidik yang bekerja di Perguruan Tinggi, atau Tenaga Pendidik yang bekerja di lembaga pendidikan setingkat SLTA. jika tidak ada tenaga Penididik yang bekerja di Perguruan Tinggi. Lalu unsur profesional adalah anggota dari organisasi profesi yang terkait dengan bidang sosial, politik dan pemerintahan, hukum, ekonomi, dan jurnalistik, sedangkan unsur masyarakat adalah anggota aktif dari Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat atau tokoh-tokoh Masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik.( isa )

Berita Lainnya

Index