Petani SRDP Kuansing Terbelit Hutang Rp 30 Miliar

Petani SRDP Kuansing Terbelit Hutang Rp 30 Miliar
ilustrasi.( ktc )


TELUK KUANTAN- Sekitar 16 ribu lembar Sertifikat Hak Milik petani proyek Smallholder Rubber Development Project atau SRDP Teluk Kuantan masih mengendap di Bank BRI Rengat. Sertifikat sebanyak itu, belum diambil oleh pemiliknya karena masih meninggalkan hutang sebesar Rp30 miliar lebih.

"Memang hasil rapat di Disbun Pekanbaru belum lama ini diketahui ada sekitar 16 ribu sertifikat milik petani SRDP ruang lingkup Teluk Kuantan dan Baserah masih tersimpan di Bank BRI," ungkap Kadisbun Kuansing, Wariman Kamis,(10/10) kemaren.

Menurut Wariman, sejatinya hutang tersebut telah lunas pada tahun 1990 lalu, karena berdasarkan kontrak pinjaman, petani SRDP berhutang selama 12 tahun semenjak dikucurkan pinjaman pada tahun 1981 lalu.

Tapi hingga kini kata Wariman, petani SRDP belum juga melunasi tunggakan hutang tersebut. Dirincikannya, sisa hutang petani SRDP per 30 september 2010 lalu sebesar Rp 32.002.755.113, yang terdiri dari sisa hutan petani Teluk Kuantan sebesar Rp21.177.292.887, dan petani SRDP Baserah sebesar Rp10.825.462.226.

Setelah diangsur, sehingga akhir juni 2013 hutang petani UPP Teluk Kuantan masih tercatat sebesar Rp19.896.599.782."Kalau UPP Baserah belum diketahui tinggal berapa lagi," kata Wariman menjelaskan.

Diuraikanya, hutang petani SRDP untuk Kecamatan Kuantan Tengah sebesar Rp10.722.225.558, Kecamatan Singingi Rp4.418.474.860, Kecamatan Kuantan Mudim Rp6.036.592.468, Kecamatan Kuantan Hilir Rp5.217.972.827.

Sementara itu Kecamatan Benai sebesar Rp3.083.843.964 serta Kecamatan Pangean sebesar Rp2.523.645.434.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index