MK Muluskan Langkah Hambit Bintih Jadi Bupati Gunung Mas

MK Muluskan Langkah Hambit Bintih Jadi Bupati Gunung Mas
Ilustrasi. ( ozc )

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan bakal calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Alfridel Jinu dan Wakilnya Ude Arnold Pisy. Dengan demikian, MK memuluskan langkah Hamit Bintih menjadi Bupati. Padahal, Hamit saat ini tengah terjerat kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/10 ).

Selain menolak permohonan, MK juga menolak eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Gunung Mas) untuk seluruhnya. Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan gugatan ke MK menyangkut rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan 11 September 2013 yang menetapkan pasangan incumbent Hambit Bintih- Arton S Dohong sebagai pemenang.

Padahal, menurut Pemohon ditemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon meliputi,  pemilih adalah anak dibawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Rekapitulasi suara juga dilakukan sebelum waktu yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, lalu, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS, di surat suara nomor salah satu calon pasangan dirobek oleh Pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS.

Lalu,  menghilangkan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, dan menghilangkan 530 Pemilih berdasarkan DPT di TPS 04 Teluk nyatu Kecamatan Kurun. Selain itu, Pemohon juga menemukan kecurangan yang dilakukan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah nomor urut 2, Hambit Bintih-Arton S Dohong, dengan melakukan  money politics dengan membayar atau memberikan uang kepada calon-calon pemilih dengan maksud agar calon pemilih tidak memilih calon nomor urut 1 (Jaya Samaya Monong dan Daldin).

Bukti-bukti yang dimiliki pemohon yakni pembagian Beras di Desa Hurung Bunut, dan Desa Tumbang Panjangei oleh Tim sukses Pasangan Calon Nomor urut 2,  pembagian uang pecahan Rp. 100 ribu di Desa Tumbang Danau oleh tim sukses pasangan calon Nomor urut 2.

Namun, Majelis menilai dari gugatan dan bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Sekedar diketahui, Hambit Bintih juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap yang melibatkan penanganan perkara tersebut yang juga menjerat Ketua MK non aktif Akil Mochtar. ( sumber : okezone.com )

Berita Lainnya

Index