PEKANBARU-Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau terhadap anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) VIII sebanyak 45 temuan dengan nilai temuan sebesar Rp31,33 miliar. Pihak pengguna anggaran diminta untuk mengembalikan anggaran ke kas daerah.
Demikian diungkapkan Kepala BPK RI Provinsi Riau, Widiyatmantoro melalui Kepala Sub Auditorat Riau I Damciwar Ade kepada riauterkinicom, Selasa (8/10 ) sore. Disebutkannya, dari temuan itu, pihak BPK Riau telah mengeluarkan sebanyak 152 rekomendasi dengan nilai Rp21,07 miliar.
"Rekap hasil audit yang kita lakukan sebanyak 45 temuan dengan nilai temuan sebesar Rp31,33 miliar. Dari temuan ini kita lalu keluarkan sebanyak 152 rekomendasi dengan nilai Rp21,07 miliar. Jadi, yang Rp21,07 miliar itu lah yang harus dikembalikan ke kas daerah," terangnya.
Pria yang akrab dipanggil Adit ini menambahkan, mengapa uang yan harus dikembalikan itu ada selisihnya dengan uang dari nilai temuan, karena ada juga audit sedang berlangsung ada sejumlah kontraktor/perusahaan yang mengembalikan kelebihan anggaran bersangkutan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan BKP setelah 60 hari hasil audit, pihak pengguna anggaran mesti mengembalikan dana yang berlebih. Kemudian jika pengguna anggaran sudah ada yang mengembalikan tetapi masih dicicil, pihak BPK mesti menagih secara intensif.
"Kalau tidak juga dikembalikan dana itu secara utuh, pihak BPK mengadakan rapat untuk menentukan apakah temuan ini ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak oleh tim hukum kita. Setelah itu baru lah kita mengambil keputusan. Kalau memang ada unsur korupsinya baru lah kita laporkan ke KPK, kejaksaan atau pihak kepolisian," jelasnya.
Kepala Sub Auditorat Riau I menyebutkan audit keuangan difokuskan pada penyiapan sarana dan prasarana termasuk venues serta anggaran untuk Pengurus Besar (PB) PON. Realisasi uang keluar untuk penyiapan sarana dan prasarana termasuk venues terealisasi uang keluar sebesar Rp2,009,95 triliun, untuk PB PON Rp615,92 miliar dan dana Sub PB PON Rp52,07 miliar.
"Untuk pembangunan venues temuan cukup besar ada pada direnovasi gedung PKM Unilak. Kelebihan pembayarannya mencapai Rp5,1 miliar. Setelah itu, pekerjaan lanjutan venue Dayung di Kabupaten Kuansing sebesar Rp143 juta," terangnya.
Adit menambahkan rata-rata nilai temuan itu Rp100 juta. Pada umumnya, kelebihan anggaran untuk venues akibat pekerjaan tak sesuai speksifikasi atau tidak melaksanakan beberapa item pekerjaan.
Anggaran PON itu berasal dari beberapa Peraturan Daeah (Perda) dan nota kesepahaman (MoU, memorandum of understanding) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD Riau.( sumber : riauterkini.com )
Terkait Audit Dana PON, BBPK Temukan Penyimpangan Senilai Rp 31,33 Miliar
Redaksi
Selasa, 08 Oktober 2013 - 09:42:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum