TRENGGALEK -Akhir hidup Tutik Purwati, 26 tahun, sungguh tragis. Gara-gara pasangan selingkuhannya menolak memberi kepastian status hubungan mereka, nyawa Tutik malah dihabisi sang pacar gelap di hutan pinus di Munjungan, Trenggalek pada 29 Maret 2013.
Kasus pembunuhan Tutik disidangkan di Pengadilan Negeri Trenggalek hari ini. Pembunuhnya, yang juga pacar gelap Tutik, Muryadi, 35 tahun, dituntut hukuman mati oleh jakasa penuntut umum. Warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek ini dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. “Terdakwa layak dihukum berat,” kata jaksa penuntut umum Hari Suwignyo.
Tak tanggung-tanggung, pasal yang dikenakan terhadap Muryadi adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Meski jaksa penuntut umum tidak secara spesifik menyebutkan hukuman mana yang diajukan, namun dia menyampaikan hukuman paling maksimal dari pasal tersebut. Ini berarti Muryadi dituntut hukuman mati dari pasal 340 KUHP yang didakwakan kepadanya.
Hari Suwignyo menjelaskan, alasan melakukan tuntutan tersebut cukup kuat di mana perbuatan pelaku yang menghabisi korban dengan cara dibakar terlebih dulu sudah di luar batas kemanusiaan. Apalagi perbuatan itu telah direncanakan dan dilakukan dengan kesadaran penuh.
Hasil pemeriksaan di pengadilan menyebutkan peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara Tutik dan Muryadi.
Keduanya menjalin hubungan gelap lantaran Muryadi telah berkeluarga. Seusai melakukan kencan di Malang dengan mengendarai motor, keduanya terlibat cek cok dalam perjalanan pulang. Tiba di kawasan hutan pinus di Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Muryadi yang emosi tiba-tiba memukul kepala korban dengan helm. Seketika korban pingsan dan jatuh di atas tanah.
Melihat kondisi itu, Muryadi yang kalap mengangkat tubuh kekasihnya dan memasukkannya ke dalam gudang penyimpanan terpentin di areal hutan itu. Kebetulan kawasan itu merupakan lokasi penyimpanan getah pinus. Seketika tubuh korban terbakar bersama terpentin di dalam gudang.
Peristiwa ini diketahui warga keesokan harinya yang menemukan tubuh manusia dalam kondisi gosong. Setelah berhasil diidentifikasi oleh polisi, petugas menemukan pelaku yang memang diketahui memiliki hubungan asmara.
Meski terancam hukuman mati atau seumur hidup, tak terlihat kepanikan di wajah Muryadi. Dia dengan lugas dan jelas menjawab setiap pertanyaan majelis hakim hingga persidangan berakhir. Begitu keluar dari ruang sidang pelaku langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Langkah ini dilakukan mengingat ruangan tersebut dipenuhi keluarga korban.( sumber : tempo.co )
Selingkuhan Dibakar di Hutan Pinus di Trenggalek
Redaksi
Jumat, 04 Oktober 2013 - 10:19:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum