Polres Rohul Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Kades Kepenuhan Raya

Polres Rohul Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Kades Kepenuhan Raya
Reruntuhan rumah Kades Kepenuhan Raya pasca terbakar. ( fhoto : riauterkini.com )

PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Resor Rokan Hulu telah menetapkan empat tersangka terkait penganiayaan Kepala Desa dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan. Namun, sejauh ini empat tersangka belum ditahan.

H.Rst dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rohul sejak, Selasa kemarin (1/10 ). Empat tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Kades Kepenuhan Raya Ahmad Irfan dan Kaur Pembangunan Desa Tasriman.

Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, menjelaskan H.Rst dkk ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi. Dari pemeriksaan penyidik, status H.Rst dkk yang sebelumnya sebagai saksi ditingkatkan sebagai tersangka. Empat orang itu diduga kuat telah menganiaya Kades Kepenuhan Raya dan Kaur Pembangunan Desa setempat.

"Surat panggilan dan penangkapan terhadap tersangka sudah kita terbitkan," kata Kapolres Rohul kepada wartawan, Rabu ( 2/10 ).

Kapolres menambahkan, Sabtu lalu ( 28/9), empat tersangka yang sebelumnya berstatus saksi telah dimintai keterangan terdiri berinisial H.Rst, HE, IW, dan IZ. Keempatnya terbukti telah ikut menganiaya Kades dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya, Rabu lalu ( 25/9 ).

Dia mengaku, salah seorang tersangka berinisial H.Rst dimungkinkan belum ditahan, pasalnya tersangka masih terduduk di kursi roda. Dua kali seminggu, dia mesti menjalani cuci darah di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru. Untuk tersangka satu ini, pihak penyidik masih memiliki pertimbangan dari sisi kemanusiaan.

"Faktor kesehatan yang bersangkutan (tersangka H.Rst) jadi bahan pertimbangan," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya telah menganiaya Kades dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya, sambung Kapolres Rohul, empat tersangka dijerat pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan dan pemberatan.

Kapolres Onny menambahkan, dalam kasus penganiayaan tersebut, orang terkenal di Kepenuhan H.Rst diketahui telah menganiaya Ahmad Irfan pada Rabu lalu, sementara Kaur Pembangunan Desa Tasrima dikeroyok oleh tiga pelaku Jumat (27/9/2013). Walau sempat babak belur, Tasriman sempat menyelamatkan diri ke dalam hutan sekitar desa.

Kasus penganiayaan sendiri berawal dari desakan warga Desa Kepenuhan Raya kepada Kades agar kebun desa yang selama ini dikelola H.Rst dibicarakan kembali, karena harga dan timbangan dinilai mereka tidak sesuai standar.

Selain itu, warga juga mendesak Kades karena kontrak dengan H.Rst akan berakhir pada Oktober 2013, sebab itu sudah selayaknya pemerintahan desa menyusun pertemuan kembali melibatkan warga dan pihak pengurus.

Pada Rabu sore (25/9/2013) sekitar pukul 17.00 WIB, Kades dengan perangkat desa lain yang datang ke rumah H.Rst dengan maksud mengundang rapat dan membawa undangan justru dianiaya. Selain mengalami babak belur di bagian wajahnya, Kades juga dipaksa menelan kertas undangan oleh para pelaku.

Disinggung soal ada kaitannya dengan dibakarnya rumah Kades Kepenuhan Raya dengan kasus penganiayan, Kapolres Onny mengakui masih melakukan penyelidikan. Namun, diakuinya lagi, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa jirigen ukuran 5 liter bekas bensin dan botol bekas air mineral bekas bensin, tak jauh dari rumah Kades yang terbakar.

"Kasus ini (rumah Kades dibakar) masih tahap penyelidikan. Untuk saksi yang mengetahui cukup minim. Hanya ada satu saksi yang kebetulan berada di Mesjid melaksanakan Shalat Tahajud. Saksi hanya mendengar suara kendaraan roda dua jenis Vixion (Yamaha) keluar dari jalur satu," ungkapnya.

Kapolres Rohul sangat menyayangkan terjadinya kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, seharusnya tokoh masyarakat di Kepenuhan dapat meredam konflik sejak dini. Dia juga meminta Camat Kepenuhan untuk mengaktifkan kembali FKM (Forum Komunikasi Warga) sebagai aktifitas keamanan disana.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index