Siap-Siap, Tenaga Honorer Bakal Dihapus

Siap-Siap, Tenaga Honorer Bakal Dihapus
Suasana tes CPNS. (Foto: dok. Setkab)

JAKARTA - Ujian dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini menggunakan computer assisted test (CAT) dan tes umum dengan lembar jawaban komputer (LJK). Tahun ini, tes bagi para pegawai honorer akan menggunakan sistem LJK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs. Eko Sutrisno, M.Si menyatakan, ada dua kategori tes, yakni tes bagi honorer kategori dua (K2) dan tes untuk pelamar umum. Untuk tes pelamar umum ada sekira 2 juta peserta dan diikuti hampir seluruh instansi.

Pada tes formasi umum, ada dua opsi sistem ujian yaitu dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Lembar Jawaban Kerja (LJK). Master soalnya akan diserahkan dan harus digandakan oleh masing-masing K/L.

"Khusus untuk honorer, tes tersebut tidak memakai sistem CAT, melainkan dengan menggunakan Lembar Jawaban Kerja (LJK)," ujar Eko di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (1/10).

Menurut Eko, untuk menjadi PNS, seorang tenaga honorer harus dikontrak pada 1 Januari 2005 tanpa putus hingga 2013. Artinya, sejak menjadi honorer hingga menjadi PNS tidak boleh berpindah-pindah ke K/L lain.

Eko melanjutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang tenaga honorer menerangkan bahwa tenaga honorer diangkat oleh pejabat di K/L tersebut. Tahun ini sendiri merupakan kesempatan terakhir para tenaga honorer untuk menjadi PNS.

"Tahun depan tidak ada lagi honorer," papar ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS itu.

Dalam rapat Koordinasi Tim Panselnas ini, berlangsung pula penandatanganan Pakta Integritas sekaligus Penyerahan Master Soal oleh Ketua Tim Pengarah/Ketua Tim Pelaksana kepada masing-masing Pimpinan K/L dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh para pejabat dan pihak-pihak yang terkait penyelenggaraan kementerian/lembaga/daerah, agar pelaksanaan ujian CPNS dari pelamar umum maupun tenaga honorer berlangsung obyektif, transparan, akuntabel dan tidak ada praktek KKN. ( sumber : okezone.com)

Berita Lainnya

Index