Dua Kali Ikan Mati di Sungai, BLH Kuansing Tegur PT TAL

Dua Kali Ikan Mati di Sungai, BLH Kuansing Tegur PT TAL
PT TAL saat diresmikan Bupati H Sukarmis. ( ktc )


TELUK KUANTAN - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kuansing akan melayangkan surat teguran kepada pabrik kelapa sawit ( PKS ) milik PT Tamora Agro Lestari ( TAL ) di desa Serosah kecamatan Kuantan Mudik. Walaupun belum penyebab ikan mati belum diketahui secara ilmiah, setidaknya sudah dua kali terjadi ratusan ikan mati yang diduga akibat limbah PKS perusahaan ini.

Menurut Indra yang ditemui wartawan, Senin  ( 30/9 ) dikantornya mengakui bahwa PT TAL mempunyai kesalahan karena tidak memiliki kolam penampungan untuk proses pengendapan.
" Kelemahan nya memang disitu, mereka tidak memiliki kolam untuk pengendapan, jadi setelah pencucian boiler, limbahnya langsung ke sungai, seharusnya melalui proses pengendapan dulu," ujar Indra.

Adanya kelemahan ini kata Indra, BLH Kuansing akan melayangkan surat teguran kepada PT TAL untuk segera membuat kolam untuk pengendapan tersebut."Hari ini  suratnya kita buat. Sebagai langkah awal tentu kita beri teguran dulu dan kita minta mereka melengkapinya, selagi mereka beritikad baik untuk bisa melengkapinya, kenapa tidak,"tutur Indra lagi.

Menurutnya apabila nanti teguran yang dilayangkan tidak mereka respon akan diambil tindakan seperti meninjau kembali izin lingkungan yang dikeluarkan. "Kalau tidak diindahkan tentu izinnya akan kita tinjau kembali, kalau perlu kita cabut dan kita proses ke ranah hukum,"tegasnya.

Terkait tindakan untuk menindak lanjuti kasus matinya ribuan ikan di sungai Tabalui Kecamatan Hulu Kuantan beberapa waktu lalu yang diduga akibat pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT TAL (Tamora Agro Lestari) menunggu hasil labor.
"Soal penyebab ikan mati itu sekarang kita masih menunggu hasil labor yang kemungkinan memakan waktu lebih kurang 10 hari, dugaan sementara memang bisa jadi karena akibat buangan pencucian boiler yang langsung ke sungai, tapi juga bisa dikarenakan hal lain seperti putas dan sebagainya, karena jarak antara pabrik dengan tempat ikan mati tersebut cukup jauh,"ujarnya.

Jika nanti dari hasil uji labor dinyatakan  penyebab ikan mati akibat pencemaran limbah dari pabrik tersebut, BLH  akan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.
"Kalau nanti terbukti, mereka diwajibkan untuk menggantinya seperti harus menaburkan sekian ribu benih ikan di sungai tersebut, dan kalau ada lingkungan yang rusak harus dipulihkan kembali,"pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index