KPU Riau Bantah Tudingan Kubu Achmad

KPU Riau Bantah Tudingan Kubu Achmad
Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sably. ( indonesiarayanews.com )



JAKARTA- Dalam sidang lanjutan sengketa Pemilukada Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (30/9) di MK Jakarta. Di mana sidang kedua ini dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon yakni KPU Riau atas Permohonan dari Pemohon pasangan calon gubernur Riau nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Riau dalam penyelenggaraan Pilgubri 4 September kemarin.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hamdan Zulva, Anggota Muhammad Alim dan Arief Hidayat. KPU Riau lewat kuasa hukum Heru Widodo dalam persidangan membatah semua keberatan yang diajukan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 ini.

"Bahwa setelah membaca dan mencermati Permohonan keberatan dari Pemohon maka dari lima permasalahan pokok yang dipersoalkan oleh Pemohon terdapat tiga pokok permasalahan yang dialamatkan kepada termohon yang akan Termohon jawab sebagai tanggapan," kata Heru Widodo.

Dijelaskan Heru, terkait keberatan tentang ribuan saksi Pemohon dihalangi oleh Termohon untuk mendapatkan sertirifikasi hasil penghitungan suara untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di TPS (Mode C1-KWK) di semua wilayah Kab Rohil tidak benar.

"Sementara itu terkait tentang warga Sumatra Utara diperbolehkan memilih di wilayah Kab Rohil tidak benar," tegasnya.

Dimana ditambahkan, Heru terhadap dalil Pemohon yang mendalilkan Termohon telah menggati identitas warga Sumut yang telah memiliki e-KTP dan KTP konvensional Pemkab Rohil sehingga warga Sumut. "Di mana dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar, karena pemilih DPT menggunakan hak suaranya adalah yang terdaftar di DPT, ada pun yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunaka KTP sebagai warga setempat sesuatu kartu keluarga," sebutnya.

Masalah terjadinya selisih yang cukup besar dalam penghitungan jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah surat suara yang terpakai pada rekafitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru serta terjadi penggelembungan dan penggembosal suara pasangan calon.

Heru menyebutkan, bahwa terhadap dalil Pemohon pada poin tersebut yang mendalilkan ada selisih suara sebesar 777 suara yang disebabkan adanya selisih antara jumlah perolehan suara pasangan calon ditambah surat tidak sah dengan jumlah seluruh surat suara yang dipakai. "Permohon sampaikan bahwa tentang adanya selisih antara jumah perolehan suara seluruh pasangan calon ditambah suara tidak sah dengan jumlah secara administarsi dan hanya terjadi pada halaman lembaran perolehan suara pasangan, sehingga tidak mempengaruhi hasil perolehan pasangan calon dan tidak merugikan dan atau menguntungkan pasangan calon tertentu," paparnya.

Maka, atas dasar uraian argumentasi Termohon di atas, tidak satu pun, ungkap Heru dalil Permohonan Pemohon dalam pokok Permohonan yang terbukti dan beralasan menurut hukum, yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran struktural, sistematis dan masif. Oleh karenanya, cukup beralasan hukum bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon seluruhnya.

Lanjutnya, Berdasarkan seluruh urain Termohon tersebut di atas maka sangat jelas bahwa permohonan aquo tidak memiliki fakta-fakta kebenaran yang sesungguhnya dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat terhadap dalil-dalilnya. "Untuk itu mohon kepada yang mulia majelis Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan amar sebagai berikut, Dalam pokok Permohonan menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya atau apabila mahkaman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pintanya.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index