Pesta Narkoba, Dokter Gigi dan Dua Rekannya Dibekuk

Pesta Narkoba, Dokter Gigi dan Dua Rekannya Dibekuk
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba dan Tersangka. ( hrc )

BENGKALIS-Sebagai seorang Dokter lebih mengetahui bahaya dari mengkomsumsi narkoba, akan tetapi lain halnya dengan AT (41) yang berprofesi sebagai seorang Dokter gigi di Puskesmas Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, bersama dua orang rekannya JF (37) Pegawai puskesmas Sungai Pakning dan AG (41) warga Bengkalis diringkus oleh Tim Res Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (21/9/2013) sekitar pukul 16.30 Wib ketika hendak melakukan pesta narkoba di rumah AT di Jalan Wonosari Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Wily Kartamanah dalam jumpa persnya di Mapolres Bengkalis, Jumat (27/9/2013) mengatakan bahwa terungkapnya penangkapan terhadap AT (41) yang berprofesi sebagai seorang Dokter di Puskesmas Selat baru dan juga merupakan Pegawai Negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis bersama dua orang rekannya JF (41) pegawai Puskemas Pakning dan AG (41) berawal dari informasi masyarakat dimana sering terjadi tindak penyalahgunaan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu di rumah sang Dokter.

''Dari informasi tersebut anggota melakukan pengintaian dan tak lama berselang melihat AG keluar dari ruko tempat praktek AT bekerja, dari penggeledahan dilakukan berhasil ditemukan 1 paket sabu sisa pemakaian yang ditemukan dalam  saku baju,'' kata Kapolres.

Tanpa berkutik kata kapolres AG mengakui barang tersebut didapatkannya dari BB yang saat ini dinyatakan DPO dan kemudian Ag dibawa kedalam ruko tersebut dan sampai didalam melihat dua orang diantaranya AT dan JF, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu yang disimpan dalam kotak kacamata,

''Barang bukti tersebut kita temukan di lantai dua ruko yang disembunyikan dalam kotak kacamata, sedangkan 3 pipet ditemukan di dekat sumur di sebelah mesin air,'' Ujar Kapolres.

Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini sudah aman di Mapolres Bengkalis dan hasil tes urine yang dilakukan dinyatakan positif dan ketiganya masih berstatus sebagai pemakai. Untuk barang bukti yang diamankan dari AT 1 buah kaca pirek, 3 pipet, 1 buah kotak kacamata dan 1 unit HP merk Samsung. Sedangkan barang bukti AG, 1 paket sabu sisa pakai, uang tunai pecahan Rp. 100 ribu sebanyak lima lembar, 1 HP merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan nopol BM 5262 ET. Sedangkan barang bukti JF 1 unit HP merk Nokia type 1280.

''Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini ada tersangka baru,'' tegas Kapolres.

Ditambahkan juga oleh Kapolres pada Minggu (22/9), kasus yang lain tim Sat Narkoba juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Kg daun ganja kering di TKP Kecamatan Mandau dengan dua orang tersangka sesuai nomor P/205/IX/2013/RES-BKS/NARKOBA tanggal 23 September.

''Barang bukti yang kita amankan dari dua tersangka tersebut 9 Paket daun ganja kering, 2 bungkus besar daun ganja kering, 1 unit HP cros, ditaksir harga ganja tersebut mencapai jutaan rupiah,'' kata Kapolres lagi. ( sumber : halloriau.com )

Berita Lainnya

Index