Achmad-Masrul Kompak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgubri di MK

Achmad-Masrul Kompak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgubri di MK
Achmad - Masrul Kasmy. ( ktc )



JAKARTA- Hari ini, Kamis (26/9) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas kasus sengkata Pemilukada Provinsi Riau. Di mana dalam sidang yang dipimpin Hamdan Zulfan ini dihadiri Pemohon pasangan calon gubernur Riau Achmad dan Masrul Kasmy serta Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli, Lena Farida, Heriati Hasan dan Budian Putra Ali selaku Termohon.

Sidang sendiri berjalan sangat singkat kurang lebih setengah jam, karena Termohon yakni, KPU Riau belum siap meberikan jawaban dari Pemohon.

Dalam sidang perdana, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan yang dimohonkan pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy dalam Pilkada Riau 4 September, dalam hal ini dibacakan kuasa hukumnya A. Partamijaya menyebutkan alasan-alasan Pemohon mengajukan keberatan dan pembatalan penetapan hasil Pemilukada Riau tahun 2013 antara lain ; Pemohon merupakan Pasangan cagub dan cawagub tahun 2013 dengan nomor urut 4, dan Pemohon menyatakan keberatan dan menolak keabsahan serta keberlakuan Keputusan KPU Riau Nomor 131/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Cagub dan Cawagub Riau.

"Pemohon juga keberatan terhadap keputusan KPU Riau yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Anas Maamun-Arsyaddjuliandi Rahman sebagai peringkat pertama serta pasangan calon nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Hidayat sebagai peringkat kedua," katanya.

Selain itu juga, Partamijaya juga menyebutkan, Pemohon juga keberatan kedua pasangan yang dinyatakan lolos keputaran kedua oleh KPU Riau, sebab terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Termohon dan pasangan urut nomor 2 beserta Tim suksesnya dan pasangan nomor urut 1 beserta Tim suksesnya sehingga Pemilukada Riau tidak berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta tidak demokratis dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa dalam pelaksanaan Pemilukada Riau terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif diseluruh kabupaten dan kota di Riau, antara lain, Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Rohul, Inhil," paparnya.

Di mana dalam pelanggaran tersebut berbagai bentuk, seperti, ribuan saksi Pemohon dihalangi oleh Termohon untuk mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suarat untuk pasangan cagub dan cawagub di semua wilayah Kabupaten Rohil.

Kedua, Warga Sumut diperbolehkan memilih di Wilayah Kabupaten Rohil. Ketiga, praktek politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 2 membagi-bagikan uang kepada pemilih Ketua KPPS di seluruh Kota Lama, Kecmatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

"Bukan hanya itu saja, puluhan PNS di wilayah Kota Pekanbaru,Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Inhil. Mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, camat, kepala kelurahan hingga RT/RW beserta jajaranya dimobilisasi dan dipaksa mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 1 dan 2," katanya.

Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Riau, pasangan nomor urut 1 dan 2. Maka Pemohon meminta kepada MK untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 4 sebagai pemenang dalam Pemilukada Riau tahun 2013.

"Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suarat ulang di delapan wilayah, di antaranya, Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Rohul, dan Inhil selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini," ungkapnya.

Sementara itu Termohon KPU Riau belum bisa memberikan jawaban atas tuntutan Pemohon dan meminta waktu kepada majelis hakim MK. Sidang kedua akan digelar 30 September pukul 09.00 WIB dengan menhadirkan 25 saksi.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index