Kasus Perceraian di Kuansing Meningkat, Penyebab Kurang Harmonis

Kasus Perceraian di Kuansing Meningkat, Penyebab Kurang Harmonis
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN  – Jumlah kasus perceraian di Kuansing tahun 2013 meningkat dibandingkan dengan tahun 2012 yang lalu.

“ Tahun 2012 yang lalu, jumlah kasus perceraian 200 kasus, sementara hingga 25 September 2013 jumlah kasus perceraian di Kuansing  sudah mencapai 200 kasus,”ujar Kepala Ketua Majlis Hakim Pengadilan Agama Cabang Teluk Kuantan, Drs. Samsul Amri, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan di Balai Sidang Pengadilan Agama Tekluk Kuantan, Rabu (25/9) kemaren.

            Menurutnya, jumlah kasus perceraian dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2012, karena saat ini daftar tunggu sidang kasus perceraian masih ada 20 kasus.  “ Artinya masih ada yang antri untuk dilakukan sidang kasus kawin cerai di Balai Sidang Pengadilan Agama Cabang Teluk Kuantan,” tambahnya.

            Mengenai penyebab kasus-kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama cabang Teluk Kuantan ujarnya, disebabkan kurang harmonisnya hubungan suami istri.

" Terjadinya kasus perceraian di Kuansing, disebabkan keharmonisan dalam keluarga di Kuansing dalam kondisi bahaya, karena bila dilihat setiap bulannya selalu saja terjadi yang diperkirakan lebih dari 17 kasus cerai," bebernya.

Terkait meningkatnya kasus-kasus perceraian ini, dirinya berharap pasangan suami istri agar dapat menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Karena rata-rata perceraian itu disebabkan beberapa faktor, diantaranya poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak tanggung jawab, kawin di bawah umur dan lain-lain.

" Kita juga berpesan dan meminta, agar para pasangan supaya dapat berbaik kembali. Kekurangan salah satu pihak dapat saling menutupi, dimana keluarga yang baik adalah rumah tangga yang dapat damai kembali," imbaunya.

Dirinya juga berharap, agar pasangan suami istri yang sedang bermasalah dalam kehidupan rumah tangganya dapat  menyelesaikan masalah keluarga dengan cara musyarawah.” Jika tidak selesai baru diajukan pada pengadilan agama, dan pengadilan tetap akan mencari solusi perdamaian,”pungkasnya. ( mad )

Berita Lainnya

Index