Hakim Agung Dr H Zahrul Rabain, SH, MH : Suka Sambal Otun dan Asam Semauang

Hakim Agung Dr H Zahrul Rabain, SH, MH  :   Suka  Sambal Otun dan Asam Semauang
Dr H Zahrul Rabain, SH, MH bersama keluarga. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Calon Hakim Agung, Zahrul Rabain yang lahir  24 April 1953 di desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan merupakan putra Riau kedua yang menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Sebelumnya ada Achmad Masrul yang menjadi hakim agung tahun 1989 asal Bengkalis. Untuk orang Kuansing lulusan SD Sungai Pinang tahun 1996 merupakan orang pertama yang lolos menjadi Hakim Agung.

Pasalnya agar bisa menjadi Hakim Agung yang banyak dicita-citakan profesi hakim di Indonesia tersebut tidak mudah. Mereka yang ingin menjadi Hakim Agung harus mengikuti fit and profer test oleh anggota  Komisi III Bidang Hukum DPR RI yang membidang masalah hukum.

Zahrul Rabain suami yang beristrikan  Hj. Arminiwati asal desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik  yang diwawancarai via hand pone, Selasa ( 249 ) sore kemaren mengaku optimis lolos saat hendak mengikuti seleksi ini. Untuk mengikuti seleksi ini dirinya pun membuat visi dan misi. Visi yang Ia canangkan untuk menjadi hakim agung yakni, dalam rangka “ Terwujudnya Mahkamah Agung Yang Berwibawa, Bermartabat dan Berkualitas”.

             Untuk mewujudkan visi tersebuti, dirinya menetapkan 5 misi masing-masing,  menjadi Hakim Agung yang berintergritas demi terwujudnya keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di negara Republik Indonesia.. Kedua, menjadi Hakim Agung yang jujur, adil dan menjunjung tinggi moralitas. Ketiga, Menjadi Hakim Agung yang bertanggung jawab terhadap bangsa, negara dan Tuhan yang Maha Kuasa. Keempat, enjadi Hakim Agung yang mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai Hakim Agung dari pada pekerjaan yang lainnya dengan mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan kelima aktif berusaha membantu Pimpinan Mahkamah Agung dalam melakukan pembaruan peradilan demi terwujudnya peradilan yang modern. 

Optimisme Zahrul Rabain  dari yang kini masih menjadi Wakil Ketua Pengadilan tinggi Provinsi Gorontalo lolos sebagai salah seorang Hakim Agung, selain mempersiapkan diri secara maksimal mengikuti seleksi juga ditopang   pendidikan dan karir hakim yang Ia jalani cukup panjang selama lebih kurang 30 tahun belakangan. Bahkan pernah memimpin lembaga pengadilan  kelas 1 A di Jakata Selatan.

Sewaktu Ketua Pengadilan Bangko di Provinsi Jambi Tahun 2000  dirinya pernah menjatuhkan  vonis mati terhadap 3 orang terdakwa kasus pembuhunan sadis sekeluarga. Oleh pelaku selain dibunuh anak gadi diperkosa, mayat dibuang ke sungai dan saat itu 7 anggota keluarga meninggal dunia.

“ Itu kasus yang sangat sadis,”ujarnya hakim yang memulai karir hakim di PN Bukit Tinggi Sumatra Barat.

Walaupun telah malang melintang bertugas disejumlah wilayah Indonesia dan telah menjadi hakim agung, Zahrul Rabain ternyata sosok yang sederhana dan tak lupa akarnya. Bahkan wawancara yang dilakukan bersama Zahrul yang pernah menjadi Ketua PN Pekanbaru tersebut, dilakukan dalam bahasa kampung.

Menurut pengakuan ayah dari 4 orang anak yang pernah mengikuti  Training Course On Improvement of Mediation System - Ministry of Justice Japan   tahun 2008 di Tokyo Jepang satu bulan lalu baru saja kembali dari kampung halamannya di Sungai Pinang. Bahkan bulan depan dirinya akan kembali pulang ke kampung. Karena menurut alumni FH UIR tersebut, Ia memiliki banyak memori yang tak terlupakan saat masih kaecil dan bersekolah di kampung.

“ Sering pulang karena cucuang awak ( cucu saya ) banyak disinan ( kampung ),”ujarnya.

Selain rindu sama cucuang, Zahrul Rabain juga mengaku ingin melepaskan kesukaan masakan kampung yang Ia cicipi sejak masih kecil seperti lopek karambial kukui ( lepat kelapa kukus ), sambal Punju Bagalimpin ( Otun ) dan Asam Semauang.

 “ Itu makan-makanan yang lomak ( enak),”ujar putra dari  pasangan Rabain Datuk Tan Kayo dan ibu Jamiah yang dulunya seorang petani karet dan juga seorang buruh lepas   bangunan.

Mengenai harapan dirinya setelah lolos menjadi Hakim agung, lulusan pogram Doktor Universitas Padjajaran Bandung berharap masyarakat Riau yang heterogen dapat kompak dan bersatu membangun Riau yang damai, bahagia dan sejahtera dengan taat kepada hukum, baik masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Sementara itu Ites warga desa Sungai Pinang menyatakan, Zahrul Rabain sejak kecil memang tergolong ulet dan rajin belajar. Walaupun kondisi ekonomi saat itu tidak baik, namun menurut Ites, Zahrul Rabain tetap optimis untuk menggapai cita-citanya.( isa  )

 

 

VISI DAN MISI

 

VISI MENJADI HAKIM AGUNG :

Dalam rangka mewujudkan Visi Mahkamah Agung yakni : “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung” saya menetapkan Visi pribadi saya menjadi Hakim Agung yakni :

“Terwujudnya Mahkamah Agung Yang Berwibawa, Bermartabat dan Berkualitas”.

DENGAN MISI MENJADI HAKIM AGUNG :

-       Menjadi Hakim Agung yang berintergritas demi terwujudnya keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di negara Republik Indonesia.

-       Menjadi Hakim Agung yang jujur, adil dan menjunjung tinggi moralitas.

-       Menjadi Hakim Agung yang bertanggung jawab terhadap bangsa, negara dan Tuhan yang Maha Kuasa.

-       Menjadi Hakim Agung yang mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai Hakim Agung dari pada pekerjaan yang lainnya dengan mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

-       Aktif berusaha membantu Pimpinan Mahkamah Agung dalam melakukan pembaruan peradilan demi terwujudnya peradilan yang modern. 

 

-------=====oooo0oooo=====------

 

 

 

 

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

A.      DATA PRIBADI

-       Nama                          : Dr. H. ZAHRUL RABAIN, SH.,MH.

-       Jenis kelamin              : Laki-laki.

-       Tempat/tanggal lahir  : Sungai Pinang , 24 April 1953.

-       Pekerjaan                    : Hakim Tinggi/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.

-       Agama                         : Islam.

-       Status                           : Menikah.

-       Isteri                            : Hj. Arminiwati.

-   Anak-Anak                 : 1. Oswati Hasanah, S.Kep. Ners. M.Kep,. Sp.Kep.An. (Dosen

                                               Universitas Riau).

                                          2. Hj. Ela Diana, S.Psi. (Wiraswasta).

                                          3. Ahmad Fadil, SH. (Hakim).

                                          4. Adeb Husnan (Wiraswasta).

-   Alamat Rumah           : Jl. Merdeka Timur Blok AC No.12 A RT.02 RW.07 Kelurahan   

                                          Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jabar.

 

B.       PENDIDIKAN FORMAL

-       Sekolah Dasar di Sungai Pinang Lulus Tahun 1966.

-       Kulyatul Muballighin Muhammadiyah di Padang Panjang Sumbar tahun 1972.

-       S.I (Sarjana Hukum) di STIH Muhammadiyah Bukittinggi Sumbar tahun 1981.

-       S.2 (Magister Hukum) di Universitas Islam Riau Pekanbaru tahun 2006.

-       S.3 (Doktor Ilmu Hukum) di Universitas Padjadjaran Bandung Tahun 2013.

C.       PEKERJAAN

-   Calon Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi (tahun 1983).

-   Hakim Pengadilan Negeri Takengon – Aceh (tahun 1985).

-   Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping – Sumbar  (tahun 1991).

-   Hakim Pengadilan Negeri Jambi (tahun 1996).

-  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian (tahun 1999).

-   Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Bangko (tahun 2000).

-   Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru (tahun 2004).

-   Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru (tahun 2006).

-   Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Jakarta Selatan (tahun 2007).

-   Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar  (tahun 2009).

-   Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (tahun 2011).

-   Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo (tahun 2012).

 

D.      PENGHARGAAN

-       Satya Lencana Karya 10 Tahun dan 20 Tahun.

 

E.       PENGALAMAN MENGAJAR

-       Dosen Tidak Tetap pada STIH Muhammadiyah Bukttinggi (tahun 1983 - 1985).

-       Pembantu Dekan II STIH Muhammadiyah Bukittinggi (tahun 1984-1985).

F.        PELATIHAN, SEMINAR DLL

-       Pelatihan Tehnis Yustisial Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum Mahkamah Agung RI (tahun 1992).

-       Pelatihan Pendalaman Materi Hukum - Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (th.1992).

-       Pelatihan Teknis Fungsional Peningkatan Profesionalisme Hakim - Mahkamah Agung RI (tahun 2005).

-       Pelatihan Teknis Fungsional Peningkatan Profesionalisme Ketua Pengadilan Hubungan Industrial - Mahkamah Agung RI (tahun 2006).

-       Seminar Penegakan Hukum di Bidang Hak Kekayaan Intelektual - Departemen Kehakiman dan HAM RI (tahun 2004).

-       Lokakarya Hukum Persaingan Usaha Hakim Pengadilan Negeri -  Kerjasama Mahkamah Agung RI dan KPPU (tahun 2006).

-       Seminar Nasional “Penentuan Tentang Kerugian Negara Dikaitkan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” - Kejaksaan Agung (tahun 2008).

-       Seminar The Inprovement of Mediation System II - Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan JICA (tahun 2008).

-       Training Course On Improvement of Mediation System - Ministry of Justice Japan   (tahun 2008 di Tokyo Jepang).

-       Seminar “Fungsi dan Penerapan Akuntansi Forensik Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia – PPATK (tahun 2008).

-       Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi - Mahkamah Agung RI (tahun 2010).

-       Seminar Nasional Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transper Dana – PPATK (tahun 2011).

 

 

Berita Lainnya

Index