Pilgubri Putaran Dua Terancam Mundur

Pilgubri Putaran Dua Terancam Mundur
ilustrasi. ( ktc )

PEKANBARU- Akibat adanya gugatan yang diajukan Achmad-Masrul Kasmy (calon gubernur dan wakil gubernur Riau nomor empat) dan Wan Abubakar-Isjoni ke Mahmakah Konstitusi, tahapan putaran kedua Pilgubri terancam diundur.

“Setelah dicek ke MK, rupanya ada dua permohonan registrasi dan statusnya masih sebatas permohonan registrasi, belum registrasi perkara,” kata Tengku Edi Sabli, Ketua KPU Riau kepada riauterkinicom via telfon, Minggu  (22/09).

Menurutnya, jika nantinya sudah dilakukan registrasi perkara, maka akan diketahui jadwal dan materi gugatannya. Akibatnya, persiapan putaran kedua mesti dipending.

“Biasanya ada dua kemungkinan kebijakan yang akan diambil oleh MK, pertama menerima permohonan tersebut atau menolaknya langsung,” jelasnya.

Jika permohonan ditolak, sebutnya, KPU Riau akan melanjutkan persiapan putaran kedua dan jika diterima, maka semua tahapan putaran kedua terpaksa diundur hingga amar putusan MK keluar, biasanya dua minggu setelah diterimanya permohonan gugatan.

Di samping itu, akibat gugatan tersebut, sampai saat ini KPU Riau belum berani untuk mencetak kertas surat suara yang akan dipakai. Hal ini disebabkan karena KPU Riau masih menunggu kepastian apakah permohonan itu akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

“Kepastian tersebut, bakal diketahui pada akhir bulan September ini. Makanya kita belum bisa bergerak untuk cetak kertas surat suara," tutupnya. ( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index