247 WNI Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang

247 WNI Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang
ilustrasi. ( ktc )

JAKARTA  - Sebanyak 247 orang warga negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. Mayoritas mereka yang terancam hukuman mati adalah di Malaysia dengan 188 kasus.


Demikian disampaikan Kasubdit I Direktorat PWNI&BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Krishna Djaelani, dalam media gathering, di kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (20/9 ).


"Ini WNI yang terancam hukuman mati bukan yang sudah divonis mati," ujar Krishna.


Dikatakannya, dari 247 orang yang terancam hukuman mati di luar negeri, 188 kasus diantaranya berada di Malaysia, 36 kasus di Arab Saudi, 11 kasus di China dan Iran. Sedangkan di Thailand, Brunei, dan Singapore masing-masing satu kasus.


Salah satu WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia adalah Wilfrida Soik karena dituduh membunuh majikannya, Puan Yeap Yuang. Pihak Kemlu berupaya agar Wilfrida tidak dihukum mati sebab masih di bawah umur.


"Di paspor dia tercatat kelahiran 1989, namun di akte nya dia kelahiran 1994," ungkap Krishna lagi.( sumber : okezone.com )

Berita Lainnya

Index