PEKANBARU - Air susu dibalas tuba, itulah kiasan yang pantas ditujukan untuk Daniel Munte (21) warga Jalan Riau Ujung Pekanbaru. Dia menghardik dan mengejar ibu kandungnya, HA (42), dengan sebilah parang gara-gara tak diberi uang.
Kejadian berawal ketika pelaku yang kuliah di Jakarta meminta uang yang katanya untuk kepentingan pendidikannya. Namun korban curiga kalau permintaan itu bukan untuk sekolah tapi untuk berfoya-foya, hingga sang ibu tak mau mengirimkan uang.
Pelaku juga meminta uang untuk membayar uang kuliah tapi ketika dikonfirmasi ke temannya ternyata hal itu tidak ada. Maka pada Rabu (18/9/2013), pelaku pulang ke Pekanbaru dan mendapati korban sedang duduk di rumahnya.
Pelaku langsung menanyakan kenapa orang tuanya tidak mengirimkan uang. "Tapi belum sempat dijelaskan, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan langsung mengejar ibunya," kisah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria, Kamis (19/9/2013).
Kejadian itu dilaporkan korban ke polisi. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( sumber : MRNetwork)
Tak Diberi Uang, Anak Kejar Ibu dengan Parang
Redaksi
Jumat, 20 September 2013 - 12:05:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum