Cuma Achmad Berani Gugat KPU ke MK

Cuma Achmad Berani Gugat KPU ke MK
Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad, M.Si. ( prc )

PEKANBARU - Ternyata rencana Achmad menggugat kecurangan Pilkada Riau bukan hanya sekedar gertak sambal. Dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang kalah, hanya Achmad berani menggugat hasil pleno KPU Riau yang menyatakan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat dan Annas Maamun-Andi Rachman maju ke putaran kedua.

Sebegai bentuk keseriusan Achmad membongkar kecurangan Pilkada Riau, ia telah mendaftar gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian pendaftaran gugatan tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli, kepada politikriau.com.

"KPU sudah cek ke MK siapa saja yang menggugat. Ternyata Pak Achmad sudah mendaftarkan gugatannya. Hanya saja, permohonan gugatan itu belum ada nomor registernya. Tapi sudah disampaikan," beber Tengku Edy Sabli usai dari kantor MK.

Rencana Achmad mengajukan gugatan ini dari awal sudah disampaikan ketika pleno selesai dilakukan KPU. Berbeda dengan sejumlah kandidat lainnya, yang mengatakan akan pikir-pikir. Dan akhirnya menyataka tidak menggugat.

Seperti Jon Erizal-Mambang Mit, meski saksinya tidak menandatangani hasil pleno tersebut, tapi tim pemenangan Jon Erizal Mambang Mit, Zulmizan Farinja Assagaff.

"Saksi JE-MM tidak menandatangani berita acara dan rekapitulasi penghitungan pleno KPU 15 September 2013. Dan kami telah menyampaikan delapan poin keberatan tertulis kepada KPU Riau. Tapi pasangan JE-MM tidak mengajukan gugatan ke MK," tegasnya.( sumber : politikriau.com )

Berita Lainnya

Index