PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Selasa (17/9/2013) akhirnya menjatuhi hukuman 3 bulan penjara terhadap Letkol Robert dalam kasus penganiayaan terhadap Didik Herwanto, salah satu wartawan Riau Pos. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer dihari sebelumnya.
Sidang ini digelar Pengadilan Tinggi Militer Medan, di Gedung Unit Pelaksana Teknis (PT) Oditur Militer di Pekanbaru. Ketua Majelis Hakim Militer, Kol Djodi Suratno menyebutkan terdakwa Letkol Robert terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Didik Herwanto.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa divonis 3 bulan penjara. Terdakwa harus membayar ongkos perkara Rp25 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Suratno.
Majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan dalam kasus penganiayaan ini adalah, atas perbuatan tersebut Letkol Robert telah mencemarkan nama baik TNI. Selaku perwira menengah, seharus terdakwa dapat mengendalikan emosional.
"Untuk meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya melawan hukum dan sudah saling memaafkan terhadap korban Didik. Terdakwa juga menyesali atas segala tindakannya," kata Suratno.
Sedangkan Oditur Militer, Kolonel Rizaldi menyebutkan dapat menerima keputusan majelis hakim. Satu sisi Letkol Robert menyatakan pikir-pikir.
Usai pembacaan vonis, Letkol Robert Simanjuntak tak mampu membendung air matanya. Perwira TNI ini menangis atas putusan tersebut.
Dia juga kembali keruangan sidang, untuk bertemu keluarganya terutama ibunya. Letkol Robert memeluk ibunya sambil berderai air mata. Istrinya juga turut menangis atas putusan tersebut.
Sementara korban kekerasan Robert, Didik Herwanto mengaku legowo dengan putusan hakim atas sang Kolonel. "Apapun keputusan hakim, itu yang terbaik bagi siapapun. Kita tidak mencari siapa yang salah dan yang benar. Yang terpenting bagi saya dan Letkor Robert telah terpenuhi rasa keadilan," tandasnya.
Didik juga berharap kasus yang menimpa dirinya dan Lerkol Robert ini dapat menjadi pelajaran berharag serta dapat diambil hikmahnya untuk dikemudian hari.
"Karena sejatinya antara jurnalis dan TNI itu adalah satu paket untuk saling mendukung. Tidak benar jika wartawan selalu senang dengan berita buruk tentang TNI. Bagi kami TNI adalah aset dan milik rakyat yang sangat tak ternilai, yang keberadaannya perlu kami support," tukasnya.
Ditambahkannya, yang terpenting saat ini TNI AU telah bersikap terbuka dan profesional dalam menyelesaikan kasus yang menimpanya ini.( sumber : halloriau.com )
Letkol Robert Menangis Divonis 3 Bulan
Redaksi
Selasa, 17 September 2013 - 06:49:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum