Hari Ini

Tidak Ada Demo Guru dan Eks Pejabat

Tidak Ada Demo Guru dan Eks Pejabat
Para pendemo tampak sedang berada di luar pintu ma

 

TELUK KUANTAN – Hari ini tidak ada demo guru yang dimutasi dan pejabat non job.Sesuai pemberitahuan rencana aksi mereka ke Polisi, rencananya aksi bakal dilaksanakan hingga Jumat ( 21/9 ) mendatang. Sebelumnya dari hari Senin hingga Selasa para pendemo berturut-turut mendatangi Kantor Bupati.

            Pantauan di Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan Kuansing, tidak terlihat ada tanda-tanda bakal adanya demo oleh guru yang dimutasi dan pejabat non job. Sebelumnya dua kantor tersebut disatroni para pendemo untuk menyampaikan aspirasi mereka.

            “ Untuk hari ini tidak ada demo,”ujar Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro melalui Kasubag Humas Polres, AKP Azhari yang dikonfirmasi Rabu siang terkait soal aksi ini.

            Sebelumnya Kapolres Wendry Purbyantoro kepada wartawan Senin ( 17/9 ) lalu menyatakan, dari surat pemberitahuan kepada Polres, mereka berencana bakal melaksanakan aksi hingga Jumat mendatang.

            Disetiap demo yang mereka lakukan, para orator yang menyampaikan aspirasi, meminta Bupati Kuansing segera melaksanakan putusan PTUN salah satunya mengembalikan ke posisi semula dan membatalkan pemberhetian mereka dari jabatan, baik bagi pejabat maupun guru yang dimutasi karena dinilai menyalahi aturan. Menurut mereka walaupun banding, putusan hukum tetap akan sama karena dinilai melanggar aturan yang ada. Mereka juga meminta transparansi pembayaran dana sertifikasi guru karena dianggap kurang transparan.

            Sementara itu Sekda Kuansing Drs H Muharman, berulang kali menyatakan, untuk putusan di PTUN di Pekanbaru tergait gugatan mantan pejabat yang dibebas tugaskan, PTUN juga tidak membatalkan para pejabat baru yang dilantik. Artinya pejabat baru yang dilantik tetap syah sesuai aturan. Lagipula saat ini Pemkab juga menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi ( banding ). Begitupula putusan PTUN gugatan guru terhadap Pemkab juga sedang banding.

            Untuk dana sertifkasi, Sekda menyatakan, bahwa tidak benar dana ini digunakan untuk hal-hal lain. Kendala pembayaran semata-mata akibat dana yang ditransfer pusat tidak sesuai kebutuhan. ( ktc1 )

Berita Lainnya

Index