Kemendagri Bantah Rusli Zainal Gubri Nonaktif

Kemendagri Bantah Rusli Zainal Gubri Nonaktif
Gubri HM. Rusli Zainal. ( ktc )

JAKARTA- Adanya isu kalau Gubernur Riau HM Rusli Zainal sudah dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dari jabatan gubernur Riau dibantah keras oleh Kemendagri. Menurut Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud, sampai saat ini HM Rusli Zainal masih aktif sebagai gubernur Riau.

"Belum ada penonaktifan Rusli Zainal sebagai gubernur Riau, sampai saat ini Beliau masih aktif menjadi gubernur. Kita dari Kemendagri akan ikuti terus perkembangan statusnya" kata Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kepada riauterkini.com, Rabu (11/9/13) di Jakarta saat dikonfirmasi kebenaran isu penonaktifan Gubri tersebut.

Dia menyebutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa menonaktifkan seorang pejabat daerah yang status hukumnya masih tersangka. Kecuali, pejabat tersebut baru bisa dinonaktifkan dari jabatannya apabila Kemendagri sudah menerima register nomor perkara di Pengadilan dengan status terdakwa.

"Aturan hukumnya kan, begitu. Kemendagri tidak bisa menonaktifkan seorang pejabat begitu saja, seperti Rusli Zainal, sebelum Beliau menjadi terdakwa dan ada nomor registrasi perkara dari pengadilan," jelasnya.

Memang, sebelumnya KPK sudah beberapa kali meminta Kemendagri untuk menonaktifkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dari jabatanya sebagai gubernur Riau. Namun, hingga saat ini Kemendagri tak kunjung merespon permintaan komisi Anti Raswah tersebut dengan dalih ada aturan hukumnya.

KPK beranggapan, dengan ditahannya HM Rusli Zainal atas tersangka korupsi kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau, dikhawatirkan sistem pemerintahan di Riau tidak akan efektif lagi, melihat seorang kepala daerah sangat berperan penting dalam melaksanakan sistem dan roda pemerintahan di provinsi sehari-hari.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Gubernur Riau HM Rusli Zainal sudah ditahan KPK sejak akhir Mei lalu dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidikan KPK. Tapi anehnya, hampir empat bulan Gubri menjalani tahanan, KPK belum juga melimpahkan kasus tersebut ke penuntut KPK untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index