PEKANBARU - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusli Zainal, kabarnya akan diboyong ke Pekanbaru Kamis (12/9). Ia dipindahkan dari tahanan KPK di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru untuk mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.
Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru ruangan yang akan ditempati Rusli Zainal sudah ada. Namun pihak LP tidak akan melakukan persiapan khusus untuk menyambut kedatangan Gubernur Riau itu.
Menurut Kepala LP Pekanbaru, Dadi Mulyadi, Rusli Zainal akan ditempatkan di ruang tahanan khusus Tipikor jika dipindahkan ke LP Pekanbaru.
"Penempatan tahanan disesuaikan, kalau Tipikor ada blok khusus Tipikor, begitu juga Narkoba, ada blok khusus untuk tahanan Narkoba," ujar Dadi kepada politikriau.com.
Namun demikian, Dadi mengaku tidak melakukan persiapan khusus kalau Rusli Zainal dipindahkan ke LP Pekanbaru. "Biasa saja, di mata hukum semuanya sama," ujar Dadi.
Ditanya kepastian kapan Rusli Zainal dipindahkan ke LP Pekanbaru, ia belum bisa memastikannya.
"Belum ada pemberitahuan ke saya," ujarnya. ( sumber : politikriau.com )
" Sel " Untuk RZ Sudah Disiapkan LP Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 10 September 2013 - 06:55:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum
Jaksa Periksa 5 PNS Pemkab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:57:28 Wib Hukum
Heboh Warga Pangean Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kuantan
Ahad, 10 Maret 2024 - 11:32:15 Wib Hukum
Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Jumat, 08 Maret 2024 - 21:49:19 Wib Hukum