PTUN Tolak Gugatan Mambang Terkait Teken Scan

PTUN Tolak Gugatan Mambang Terkait Teken Scan
Wagubri Mambang Mit saat hadir disidang PTUN. ( fhoto : goriau.com )

PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan mantan Ketua DPD Partai Demokrat R Mambang Mit terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Achmad-Masrul Kasmy.

Mambang melaporkan Achmad-Masrul Kasmy terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-2018 itu.

Ketua Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, Dewi Asimah, SH dalam putusannya disaksikan langsung Mambang Mit, Selasa (10/9/13), menilai antara penggugat dengan tergugat intervensi Achmad tidak memiliki perselisihan hukum terhadap perkara (surat dukungan calong gubernur dan wakil gubernur, Red). Selain itu, majelis hakim berpendapat obyek perselisihan tersebut merupakan internal partai politik (parpol) yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersangkutan.

"Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PTUN menilai gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima. Kedua membebankan biaya persidangan sebesar Rp202.000,- terhadap pihak penggugat," ujarnya.

Usai persidangan, Wakil Gubernur Riau R Mambang Mit yang ditemui wartawan menolak untuk berkomentar. Ia menyarankan untuk menanyakan masalah putusan itu kepada kuasa hukumnya, Asep Ruhiyat, SH.

"Silahkan dengan pengacara hukum saya saja. Saya tidak begitu paham soal hukum, nanti takut salah," ucapnya sambil memasuki kendaraan dinasnya, BM 5.

Sementara kuasa hukum Mambang Mit, Asep Ruhiyat menegaskan pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mambang Mit mengajukan gugatan terhadap Achmad terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk dukungan Partai Demokrat Riau terhadap pencalonan gubernur dan wakil gubernur.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index