TELUK KUANTAN- Tim Ombudsman perwakilan Riau hari ini Senin (9/9/13) turun ke Kabupaten Kuansing. Tim ini turun guna untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Forum Pembela Hak Adat Hulu Kuantan (FPHAHK), Kabupaten Kuansing terkait kerusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang selama ini telah menimbulkan polemik yang panjang ditengah tengah masyarakat.
Ribuan hektar HPT tersebut, kata jurubicara FPHAHK Kombarudin, telah dikuasai oleh oknum pengusaha yang mengatasnamakan PT Merauke dengan secara ilegal. Sebab penguasaan ribuan lahan tersebut didapat oleh oknum pengusaha yang diketahui bernama Marwan itu kata Kombarudin bisa didapatnya melalui jual beli sepihak dengan kelompok perambah.
"Padahal lahan yang dikuasai oleh oknum pengusaha itu termasuk HPT, dimana tidak boleh diperjualbelikan apalagi dikuasai secara personal," sambung Kombarudin.
Kini masyarakat yang tergabung dalam Forum tersebut telah melaporkan kasus itu kepada sejumlah instansi yang berwenang ter masuk ombudsman.
"Hari ini, Tim Ombudsman Riau bersama beberapa orang perwakilan FPHAK akan langsung turun ke lokasi guna mengumpulkan informasi dan bahan yang diperlukan untuk penyelesaian masalah tersebut," ujarnya.
Sekedar diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dilaporkannya kasus sengketa kepemilikan hutan milik negara tersebut kepada Ombudsman oleh masyarakat Hulu Kuantan karena warga menduga beralihnya kepemilikan lahan itu telah melibatkan beberapa oknum kepala desa sekitar. Bentuk peran kepala desa tersebut menurut warga ialah, telah merestui oknum pengusaha dan kelompok perambah melalui "surat sakti" yang diterbitkan oleh Kades.
Surat sakti yang dimaksud warga yakni, berupa surat pengantar SKGR dan surat persetujuan pengolahan lahan. Dikatakan warga oknum kades yang terindikasi terlibat dalam persetujuan tersebut yakni, Kades Sumpu, Kades Tanjung Medang, Kades Inuman.
Bahkan ketiga oknum kades tersebut belum lama ini telah dipanggil oleh penyidik Polres Kuansing untuk dimintai keterangan seputar jual beli lahan milik negara tersebut.
"Kami sudah panggil oknum Kades seperti yang dilaporkan oleh pelapor, bahkan kami telah menyita ratusan surat yang diterbitkan oleh oknum kades tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kuansing,AKP Jon Sihite kepada riauterkini.com belum lama ini.( sumber : riauterkini.com )
Hari ini Tim Ombusdman ke Kuansing, Respon Pengaduan Terkait Penyerobotan HPT
Redaksi
Ahad, 08 September 2013 - 10:03:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum
Jaksa Periksa 5 PNS Pemkab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:57:28 Wib Hukum
Heboh Warga Pangean Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kuantan
Ahad, 10 Maret 2024 - 11:32:15 Wib Hukum
Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Jumat, 08 Maret 2024 - 21:49:19 Wib Hukum