Pekan Depan, KPK Boyong RZ "Pulang Kampung"

Pekan Depan, KPK Boyong RZ
Rusli Zainal. ( prc )

PEKANBARU - Tersangka korupsi PON Riau dan izin kehutanan, HM Rusli Zainal tak lama lagi 'pulang kampung'. Pelantun lagu Pantai Solop itu pekan depan dikabarkan segera diboyong pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pekanbaru.

Informasi diperoleh politikriau.com menyebutkan, pada pertengahan bulan September 2013 ini, Gubernur Riau dua periode itu akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Pekanbaru di Gobah.

Hal tersebut sejalan pula dengan rencana KPK yang akan menggelar persidangan atas tersangka Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diinfokan lagi, pihak Lapas Pekanbaru ternyata sudah pula mempersiapkan segala sesuatunya untuk 'menyambut kedatangan' mantan Ketua Partai Golkar Riau itu 'balik kampung'.

Termasuklah menyediakan 'kamar' yang cukup layak untuk Rusli Zainal serta berbagai perlengkapan lain di kamar yang bakal ditempatinya itu. Disebut-sebut, pihak Lapas Pekanbaru langsung mendapat instruksi dari pusat akan 'masuk' gubernur tak lama lagi.

Hanya saja, ketika kabar tersebut ditanyakan langsung kepada Kepala Lapas (Kalapas) Pekanbaru, Dadi Mulyadi, ia malah mengaku belum menerima pemberitahuan soal pemindahan Gubernur Rusli Zainal dari Rutan KPK ke Lapas Pekanbaru.

"Saya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi," ujar Dadi Mulyadi, kepada politikriau.com, Kamis (5/9).

Dijelaskannya, kalau memang Rusli Zainal dipindahkan maka biasanya ada pemberitahuan resmi. Namun sejauh ini, Dadi mengatakan lagi, dirinya belum diberitahukan soal itu.

"Biasanya kan wartawan lebih tahu duluan," ucap Kalapas ini sembari tertawa ringan.

Dia menambahkan, kalau nanti Rusli Zainal dipindahkan ke LP Pekanbaru, pihaknya tidak akan melakukan persiapan khusus.

"Ya sesuai aturan saja. Karena di mata hukum semua kita ini sama. Hanya saja penempatan tahanan disesuaikan dengan bloknya. Tahanan Tipikor ditempatkan di blok Tipikor. Disini ada blok untuk tahanan Tipikor, blok Narkoba dan blok pidana umum," terang Dadi Mulyadi. ( sumber : politikriau.com)

Berita Lainnya

Index