Disarankan ke Panwaslu, Polisi Tolak Laporan MM

Disarankan ke Panwaslu, Polisi Tolak Laporan MM
Mambang Mit. ( ktc )


PEKANBARU- Mantan Ketua DPW Demokrat Riau H.R. Mambang Mit melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Mapolresta Pekanbaru, Senin (2/9/13). Namun, Polresta Pekanbaru belum bisa merima laporan tersebut dan mengarahkannya ke Badan Pengawas Pemilukada (Bawaslu). Itu karena tidak sesuai dengan prosedural yang berdasarkan Undang-Undang dan peraturan Bawaslu.

Hal ini sesuai yang diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar SH SIK MH kepada riauterkini.com, Selasa (3/9/13) di ruangannya. "Laporannya belum bisa kita terima. Dan kita mengarahkan melalui Kuasa Hukum yang bersangkutan sesuai dengan prosedural dan mekanismenya. Seharusnya, mereka melapor ke Bawaslu," ungkap Kasat.

Menurut Kasat, itu sesuai dengan Pasal 115 ayat 3 dan 4 UU no.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2004. "Selain itu, dasar hukumnya juga sesuai dengan peraturan Bawaslu no. 14 Tahun 2012," bebernya lagi.

H.R. Mambang Mit melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SH MH membenarkan apa yang diungkapkan Kasat Reskrim. "Itu memang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan Bawaslu," ujarnya saat dikonfirmasi riauterkini.com melalui sambungan telpon.

Asep juga sudah melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Bawaslu. Kuasa hukum nanti akan menunggu keputusan Bawaslu selama 7 hari, dimana letak pelanggarannya, apakah di administrasi yang akan ditangani KPU atau malah tindak pidana yang nantinya akan ditangani oleh Gakkumdu Polda Riau untuk menemukan jalan keluarnya. "Kita sudah melaporkannya ke Bawaslu," tutup Asep.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, H.R. Mambang Mit mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Selasa (3/9/13) bermaksud untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan serta pencurian di rumah dinasnya. Mambang Mit juga datang bersama Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SH MH.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index