Zina dengan Suami Orang, Perempuan Taiwan Divonis 298 Tahun Bui

Zina dengan Suami Orang, Perempuan Taiwan Divonis 298 Tahun Bui
ilustrasi. ( ktc )

CHANGHUA - Selingkuh dan zina itu perbuatan terlarang. Namun, hukuman untuk seorang perempuan Taiwan dianggap terlalu berlebihan. Ia dijatuhi hukuman bui selama 298 tahun gara-gara hubungan gelapnya dengan seorang pria beristri.

Kasusnya kini memicu debat soal hukum perzinahan yang kontroversial di negara pulau tersebut.

Perempuan 56 tahun yang tak disebut namanya itu tidak dalam kondisi terikat perkawinan ketika menjalin hubungan terlarang dengan tetangganya sendiri, Chang (50) sejak 2006 hingga 2011.

Pihak pengadilan mengungkapkan alasan di balik hukuman 298 tahun penjara yang dijatuhkan. Vonis itu diambil setelah hakim mempertimbangkan pengakuan dari pasangan di luar nikah itu, bahwa mereka melakukan hubungan terlarang di 894 motel berbeda.

Di bawah UU di Taiwan, setiap pelanggaran bisa zina dikenakan 4 bulan penjara. Dari 894 kencan di motel dikalikan 4 bulan, maka perempuan tersebut mendapat hukuman total selama 3.576 bulan atau 298 tahun.

Belakangan, hakim pengadilan distrik di pusat kota Changhua dikabarkan memutuskan untuk mengurangi jumlah hukuman.

"Karena pelanggaran itu bukan tindakan kriminal, hakim akan mengeluarkan hukuman yang dianggap tepat," kata juru bicara pengadilan, Yu Shih-ming, seperti dimuat News.com.au, Selasa (3/9/2013).

Terdakwa yang membuka usaha restoran daging ular tersebut harus mendekam 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar 730.000 dolar Taiwan atau Rp 269 juta.

Sementara, pasangan selingkuh terdakwa lolos dari ancaman hukum setelah istrinya, yang mengajukan gugatan, memutuskan untuk memaafkannya.

Dianggap Tak Adil

Kasus ini memicu tuntutan untuk menghapuskan kriminalisasi atas perzinahan di Taiwan.

"Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara di Asia di mana perzinahan dikategorikan sebagai tindak pidana," kata Lin Mei-hsun, deputi eksekutif LSM Modern Women's Foundation.

"Dalam kasus Changhua, mengapa perempuan itu dihukum sementara mantan kekasihnya lolos begitu saja? Ini benar-benar tak adil."

Padahal, terdakwa pernah melaporkan Chang ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual pada 2011, yang ditolak pengadilan. Saat itu perempuan tersebut jatuh cinta dengan pria lain.

Sementara, kekuasaan kehakiman Taiwan masih enggan menghapus pemidanaan terhadap perzinahan. Alasannya adalah opini publik.

Dalam suvei terakhir yang dilakukan Kementerian Kehakiman Mei 2013 lalu, 77,3 persen responden berkata "tidak" saat ditanya apakah mereka setuju untuk menghapus kriminalisasi terhadap perzinahan. Dalam survei senada April lalu, 82 persen orang menentang dekriminalisasi.

Namun, Lin punya teori sendiri soal hasil survei itu. "Banyak wanita yang sudah menikah takut bahwa setelah tindak pidana dihapus, mereka kekurangan cara mencegah suaminya selingkuh," kata dia.

"Yang tidak mereka sadari adalah bahwa tindak pidana tidak mungkin bisa digunakan untuk memastikan kesetiaan pria kepada pasangan dan keluarga mereka." ( sumber : news.com/liputan6.com )

Berita Lainnya

Index