Sakit Hati, PNS Ini Sebar Video Seksnya Bersama Mantan Istri ke Jejaring Sosial

Sakit Hati, PNS Ini Sebar Video Seksnya Bersama Mantan Istri ke Jejaring Sosial
ilustrasi. ( ktc )

SAMARINDA - Satuan Reskrim Polresta Samarinda menangkap oknum PNS di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, berinisial Es, karena diduga menyebarluaskan video adegan seks bersama mantan istrinya ke jejaring sosial. Es ditangkap di Kutai Barat setelah berulang kali mengabaikan panggilan penyidik Satuan Reskrim Polresta Samarinda terkait upaya pemeriksaan kasus video seks bareng mantan istrinya, yang juga berstatus PNS di lingkungan Pemkot Samarinda.

Kasus ini terungkap, menyusul laporan mantan istri tersangka ke Polresta Samarinda, yang menerima informasi, bahwa video porno mirip dirinya beredar di jejaring sosial dengan durasi 2 menit 50 detik.

''Setelah ditelusuri, diduga pelaku penyebarluasan video itu adalah mantan suami korban (pelapor),'' kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung, Senin (2/9/2013) malam.

Usai dibekuk Es di Kutai Barat dan dibawa ke Samarinda, kepada penyidik Es mengaku menyebarluaskan video itu dengan cara mengunggahnya ke jejaring sosial lantaran sakit hati dengan mantan istrinya. ''Es kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Kepada penyidik, dia (Es) mengaku kecewa dengan istrinya yang telah dinikahinya 10 tahun dan akhirnya kandas,'' ujar Feby.

''Selain itu juga, Es menuding mantan istrinya berbohong lantaran uang yang diberikannya selama ini untuk mengurus anak-anaknya, dipergunakan untuk keperluan lainnya dan itu dianggap hutang,'' tambahnya.

Dari kediaman Es di Kutai Barat, petugas juga mengamankan hard disk berisikan 2 video lainnya masing-masing berdurasi 10 dan 5 menit, siap unggah, sebagai kelanjutan video sebelumnya yang telah diunggah.

''Kita sita hard disk berisi 3 file video. Diketahui juga bahwa pekerjaan tersangka dan korban adalah masih berstatus PNS,'' ungkap Feby.

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda, dijerat dengan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Video tersebut kini telah diblokir menyusul laporan bahwa video itu merupakan konten pornografi. Meski begitu, video tersebut telah beredar luas di sejumlah telepon selular warga Samarinda.( sumber : goriau.com )

Berita Lainnya

Index