Sekda Kuansing : Drs H Muharman, M.Pd

Tak Betul Dana Sertifikasi Disunat

Tak Betul Dana Sertifikasi Disunat
Sekda Kuansing : Drs H Muharman, M.Pd

 

TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd membantah tudingan bahwa dana sertifikasi guru disunat dan digunakan untuk keperluan lain. Kekurangan terjadi karena transfer dana dari pusat untuk pembayaran dana sertifikasi tersebut tidak berjalan sepenuhnya sesuai rencana yang dianggarkan pusat sendiri.

 " Mana bisa dana sertifikasi guru dialihkan untuk kepentingan lain, karena setiap mata anggaran memiliki kode rekening sendiri dan tidak bisa digunakan selain rencana yang sudah ditetapkan,"ujarnya saat ditanya di ruang kerjanya, Senin ( 17/9 ) kemaren.

Contohnya beber Sekda dana pembayaran sertifikasi guru tahun 2010, berdasarkan PMK ( peraturan menteri keuangan ) sebagai dasar bagi daerah termasuk Kuansing dalam menerima dana sertfikasi, semula ditetapkan sebesar Rp. 15.479.431.200,-. Namun hingga tahun anggaran 2010 berakhir, dana yang dikucurkan pusat untuk Kuansing seperti janji semula hanya Rp.13.813.805.800,-.
" Berarti dari rencana semula yang akan ditransfer sebesar Rp. 15.479.431.200,-, namun dalam realisasinya hanya sebesar Rp.13.813.805.800,-.. Ada kekurangan dana sebesar Rp.2.771.605.200,-,"ujarnya sambil memperlihatkan dokumen kekurangan dana tunjangan profesi tahun 2010.

Karena itu untuk tahun 2010 hanya dapat dibayarkan untuk 10 bulan saja, sedangkan sisa 2 bulan menunggu transfer dana pusat. Dana sertifikasi guru tahun 2010 yang sudah dibayarkan untuk 10 bulan tersebut terdiri dari guru TK sebanyak 2 orang, guru SD 198 orang, guru SMP 134 orang, guru SLB 10 orang, guru SMA 137 orang, guru SMK 82 orang dan pengawas 11 orang. 

Begitu juga dengan tahun anggaran 2011 ujarnya, triwulan I Januari, Februari dan Maret dana sertifikasi yang disalurkan pusat sebesar Rp.7.168.621.000,-, sedangkan realisasi pembayaran atau yang dibayarkan sebesar Rp. 7.559.064.990,-.

" Terjadi kekurangan sebesar Rp.390.443.990,- dari dana yang disalurkan pusat,"ujarnya.
Pada triwulan II 2011 Apri, Mei dan Juni dana sertifikasi yang ditransfer pusat Rp. 7.168.621.000,-. Sementara yang harus dibayarkan kepada guru penerima sebesar Rp.7.635.239.660,- atau terjadi kekurangan sebesar Rp.466.618.660,-. " Jika ditambah dengan kekurangan semester I makan kekurangan menjadi Rp.857.062.650,-,"ujar Sekda.


Begitu juga dengan triwulan III Juli, Agustus dan September. Transfer dana dari pusat ke Kasda Pemkab Kuansing sebesar Rp.7.168.621.000,-, sedangkan realisasi pembayaran  Rp.7.536.825.600,- atau terjadi juga kekurangan Rp.368.204.600,-. Hal yang sama terjadi pada triwulan IV Oktober, November dan Desember. Dana yang ditransfer pusat Rp.7.168.621.000,-,.  Untuk dana semester IV ini pembayaran dana sertifikasi hanya untuk 2 bulan saja yakni Oktober dan November sebesar Rp. 4.997.951.800, dan Rp. 1.225.267.250,- untuk pembayaran kekurangan yangterjadi di semester I, II dan IV dan tersisa dana Rp.945.401.950,-.

" Sebenarnya jika dana sertifikasi triwulan IV dibayarkan sampai Desember tetap saja terjadi kekurangan Rp.368.204.600,-. Pasalnya dana yang dibutuhkan Rp .7.536.825.600,- sedangkan yang ditransfer hanya Rp.7.168.621.000,-. Jika RP.368.204.600,- ditambah dengan kekurangan semester I, II dan III sebesar Rp.1.225.267.250,- maka kekurangan dana tranfer dari pusat tahun 2011 sebesar Rp.1.593.471.850,-,"ujarnya menerangkan.

Kekurangan-kekurangan transfer dana dari pusat mulai tahun 2010 sampai dengan 2011 tersebut ujarnya, sudah didata oleh Pemkab Kuansing dan diajukan ke pusat agar segera dicairkan, karena hal ini merupakan hak guru. Oleh sebab itu tidak benar tudingan-tudingan dana ini digunakan untuk kepentingan lain.( ktc1 )

Berita Lainnya

Index