Dibekuk Polres Kuansing Bawa 19.500 Liter Minyak Ilegal, Pria Asal Padang Terancam 4 Tahun Penjara

Dibekuk Polres Kuansing Bawa 19.500 Liter Minyak Ilegal,  Pria Asal Padang Terancam 4 Tahun Penjara
Truk pembawa minyak mentah yang diamankan Polres Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN  - Suhirman pria berusia 58 tahun harus merasakan pengapnya sel pOlisi. Pasalnya pria asal kecamatan Jati Ababiah Padang tertangkap tangan membawa 19.500 liter minyak mentah illegal oleh petugas, di wilayah Polsek Kuantan Mudik, Kamis ( 29/8 ) lalu sekitar pukul 12.45.

Sebelum digerebek petugas, saat itu tersangka tengah berjalan dari  Sumbar  mengendarai satu unit mobil tangki dengan nomor polisi BA 8691 QU dengan muatan 19.500 liter. Karena merasa curiga, petugas memberhentikan truk tersebut.Dan ternyata tersangka tidak memiliki izin resmi pengangkutan minyak mentah.

" Lalu Kita menyita mobil bersama dengan isinya sebanyak 19.500 liter dan sekarang tengah dilakukan penyidikan," kata Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH kepada  wartawan, Sabtu (31/8) lalu.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap Suhirman bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satlantas yang dipimpin Iptu Yamin. Setelah diperiksa, diketahui, berdasarkan surat pengantar yang berlogo Primer Koperasi TNI Angkatan Udara Lanud Padang Nomor B/147/VIII/Primk/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang  ditandatangani oleh Kapten Tek Wahyudi Krisdyanto selaku Ketua Primkopau Lanud Padang.

Hasil pendalaman petugas terhadap tersangka, ujarnya, minyak mentah tersebut,  dimuat di  Lubuk Linggau (Sumsel) dengan tujuan PT Harapanjang di Jalan Simpang Bangko Dumai.
Berdasarkan gelar perkara dan koordinasi dengan ahli dari Migas terhadap perkara tersebut diduga melanggar pidana kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, berupa  pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b undang - undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 Miliar.

"Terhadap perkara dimaksud sudah dilakukan pemeriksaan sopir. Ya, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun, karena memang tindakan itu nyata-nyata melanggar aturan. Siapapun mereka kalau melanggar undang-undang, kita akan tindak," ujar Kapolres.( isa/pen ) )

Berita Lainnya

Index