Dianggap Mutasi tak Prosedural, Bupati Inhu Digugat PNS

Dianggap Mutasi tak Prosedural, Bupati Inhu Digugat PNS
Bupati Indragiri Hulu, Yopie Arianto. ( ktc )


RENGAT-Akibat menjadi korban mutasi yang tidak prosedural, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), menggugat Bupati Yopi Arianto melalui Pengadilan Tata Usaha Nagera (PTUN).

Digugatnya Bupati Yopi Arianto melalui PTUN ini disampaikan Wismar Harianto kuasa hukum Godam Tintin kepada wartawan Ahad (25/8/13) mengatakan, klienya Godam Tintin menuntut Bupati Inhu Yopi Arianto untuk membatalkan keputusan nomor 285 tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang pemberhentian atau pembebasan pejabat struktural eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu. " Gugatan ini telah didaftarkan di PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 31/G/2013/PTUN.PBR tanggal 23 Agustus 2013," ujarnya.

Menurut Wismar, dasar gugatan ini adalah pelaksanaan mutasi yang sangat merugikan hak kliennya sebagai seorang PNS. Dimana keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan azas-azas umum Pemerintahan yang baik. Selain itu, pelaksanaan mutasi terhadap kliennya dianggap jauh melenceng dari aturan yang berlaku dengan tidak melalui proses Baperjakat. “ Bukan karena jabatan perkara ini harus dilaporkan ke PTUN. Tetapi semua ini untuk meminta keadalian bagi seorang PNS ketika dimutasi tanpa melalui proses dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Ditambahkanya, kalau mutasi tesebut sebagai hukuman kepada PNS, jelas bertentangan dengan norma-norma dan aturan kepegawaian, sebab untuk hukuman bagi PNS terlebih dahulu dilakukan teguran hingga batas waktu yang ditetapkan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang dispilin PNS. “Ini tidak pernah dilakukan terhadap klien saya dan mungkin PNS yang lain juga mengalaminya,” tandasnya.

Hal itu terbukti, ketika Godam Tintin menjumpai Sekda Inhu Raja Erisman menanyakan putusan mutasi tersebut, namun selaku Ketua Baperjakat Inhu Raja Erisman dalam pertemuan itu menegaskan dirinya tidak mengetahui proses mutasi tersebut dan tidak menanda tangani berkas mutasi dimaksud. “ Jadi dalam perkaran ini yang tuntut adalah Yopi Arianto selaku Bupati Inhu. Bukan Yopi Arianto secara pribadi,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Inhu Yopi Arianto ketika dikonfirmasi terkait gugatan PNS Inhu tersebut hanya menanggapi dengan santai dengan mengatakan, pelaksanaan mutasi itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Ini kan haknya PNS, kalau merasa tidak senang keputusan yang dikeluarkan silahkan saja mengajukan ke PTUN,” tegasnya.

Sebagai mana diketahui enam orang PNS Inhu dimutasi pada 12 Juni 2013 melalui keputusan Bupati Inhu bernomor 285 tahun 2013. Ke-enam PNS tersebut diantaranya, Raja Iskandar Rab selaku Kadis Koperasi dan UKM, Selamat selalu Kadisporabudsata (keduanya eselon II) dan pada eselon III diantaranya, Godam Tintin, Aljunaidi, Supandi serta eselon IV yang menjadi korban adalah Advas Feri. ( sumber : riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index