Renggut Kegadisan Pacar, Sang Pria Dibekuk Polisi

Renggut Kegadisan Pacar, Sang Pria Dibekuk Polisi
Ilustrasi. ( detik.com )

TUBAN - Kasus asusila gadis di bawah umur wilayah hukum Polres Tuban semakin merajalela. Setelah siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dicabuli seorang pemuda, kali ini gadis 17 tahun menjadi korban nafsu bejat pacarnya.

"Korban masih 17 tahun tapi statusnya bukan pelajar karena protolan SMP," jelas Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, kepada wartawan, Jumat (23/8/2013).

"Kalau tersangka Ahmad Heru Supriyadi, usia 18 tahun, warga Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, Tuban," lanjut mantan kapolsek Palang dan Parengan itu.

Menurut Noersento, korban dan tersangka sebenarnya sudah menjalin hubungan asmara. Namun ketulusan cinta korban ternyata dimanfaatkan untuk merenggut kegadisannya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah salah satu temannya. Memanfaatkan kepolosan korban, tersangka dengan mudah merenggut mahkota korban.

Namun naas, setelah itu korban yang takut hamil menceritakan apa yang dialami kepada tetangganya. Hingga akhirnya kejadian itu sampai di telinga orang tua korban.

"Korban takut hamil, jadi bercerita kepada tetangganya sendiri. Kemudian sama tetangga itu diceritakan ke orang tua korban," terang Noersento.

Merasa tak terima, keluarga korban melaporkan tersangka ke Polres Tuban. Selanjutnya polisi memvisum korban dan langsung mengamankan tersangka di rumahnya.

"Menurut pengakuan tersangka dan korban, mereka baru satu kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Meski dilakukan suka sama suka, tapi karena korban dibawah umur, jadi yang bersangkutan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.( detik.com )



Berita Lainnya

Index