Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron
fhoto tempo.co

MEDAN - Lebih dari sebulan sejak kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, kepolisian sudah menangkap kembali 114 narapidana termasuk yang menyerahkan diri hingga Sabtu 17 Agustus 2013. Sebagian dari mereka ditangkap di berbagai tempat di Sumatera Utara.

Dari 212 narapidana yang kabur saat kerusuhan 11 Juli 2013 yang menewaskan lima orang, dua diantaranya petugas LP Tanjung Gusta, 98 narapidana masih berstatus buronan kepolisian termasuk napi kasus terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Budi Sulaksana mengatakan, perburuan 98 napi yang belum tertangkap terus dilakukan kepolisian berdasarkan data-data yang sudah diserahkan Kanwil Hukum dan HAM.

Perburuan itu dilakukan termasuk kepada empat napi kasus terorisme yang ikut kabur. Mereka adalah Nibras alias Arab, Agus Sunyoto, Abdul Gani Siregar dan Fadli Sadama

"Kami mengimbau kepada napi yang kabur untuk menyerahkan diri. Begitu juga kepada keluarga atau masyarakat yang mengetahui keberadaan napi yang kabur, untuk segera melapor ke satuan atau kantor polisi terdekat," kata Budi Sulaksana di sela penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-68, Sabtu 17 Agustus 2013

Kepada napi yang menyerahkan diri, ujar Budi, pemerintah tetap memberikan hak-haknya sesuai ketentuan." Jadi jangan takut, napi yang kabur jika menyerahkan diri tetap diberi hak remisi dan pembinaan di lembaga. Tidak akan ada perlakuan diskriminasi kepada napi yang sempat kabur," ujar Budi.

Budi juga mengatakan, pihaknya telah memindahkan 22 napi yang terlibat kejahatan tingkat tinggi ke Lembaga Pemasyarakatn Nusa Kambangan yang dikirim melalui Bandara Kualanamu pada Sabtu pagi, 17 Agustus 2013. Dari 22 napi yang dikirim itu, lima diantaranya terpidana kasus terorisme, dan selebihnya napi kasus pembunuhan dan narkoba.

Kantor Kanwil Hukum dan HAM Sumut menyerahkan remisi umum kepada 6.495 nara pidana. Dari jumlah tersebut 6.197 narapidana mendapat remisi 3 hingga 5 bulan, sementara 298 narapidana memperoleh remisi bebas HUT RI ke-68.( tempo.co )

Berita Lainnya

Index