Dari Seminar Ombudsment Riau, Terungkap Tarif Pembesuk di LP Kelas II A Pekanbaru

Dari Seminar Ombudsment Riau, Terungkap Tarif Pembesuk di LP Kelas II A Pekanbaru
Lapas Pekanbaru. ( ktc )

PEKANBARU-Dalam penelitian yang dilakukan oleh ombudsment dalam kurun waktu 30 Mei-14 Agustus 2013 di Lapas Pekanbaru, tim ombudsment menemukan berbagai hal. Termasuk masalah tarief yang berlaku di dalam lapas Klas II A Pekanbaru. Tarief tersebut diberlakukan untuk pembebasan bersyarat, suti menjelang bebas, asimilasi dan cuti menjenguk keluarga.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Ombudsment RI, Azlaini Agus Kamis (15/8/13) dalam acara seminar Peran Ombudsment dalam Pelayanan Publik yang digelar di gedung LAM RIau. Menurut Azlaini, temuan itu mengarah adanya tarief bagi warga binaan lapas untuk mendapatkan fasilitas seperti pembebasan bersyarat dengan nilai Rp 2 - 2,5 juta, cuti menjelang bebas Rp 500-700 ribu, asimilasi Rp 1-2 juta dan cuti menjenguk keluarga Rp 1,5 - 2 juta.

Bukan hanya itu, tambahnya, ombusment juga menemukan tidak adanya pemeriksaan bagi pengunjung lapas. Baik pemeriksaan badan maupun pemeriksaan barang. hal itu berpotensi adanya pasokan barang terlarang. Ombudsment juga menemukan petugas pintu pendaftaran yang menerima imbalan sukarela. Hal serupa juga terjadi di tahanan pendamping yang bertugas untuk memanggil narapidana untuk bertemu keluarganya. Tamping meminta uang jasa sukarela kepada keluarga narapidana.

"Temuan ombudsment lainnya adalah ada perbedaan ruang kunjungan untuk napi tipikor dengan napi lainnya, Juga ditemukan napi yang bebas menggunakan handphone tanpa ada pengawasan dan penertiban dari petugas serta klinik kesehatan napi yang kekurangan obat-obatan serta kekurangan air bersih," terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI di Riau, Mirza Iskandar membantah adanya tarief pungutan terhadap fasilitas yang diberikan seperti pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas, asimilasi dan cuti menjenguk keluarga. Menurutnya, jika ada petugas yang memberlakukan tarief pungutan tersebut, dipersilahkan kepada warga atau keluarga warga binaan lapas untuk melaporkannya kepada nomor handphone yang tertera.

"Nomor handphone tersebut adalah nomor handphoe Kementrian HUkum dan HAM RI serta nomor Dirjend Lapas. Silahkan warga atau keluarga warga binaan lapas yang mendapatkan perlakuan berupa pungutan-pungutan untuk melaporkannya," terangnya.

Terkait temuan tersebut, Kakanwil HUkum dan HAM RI wilayah Riau akan mengkonfirmasi mengenai data tersebut. Ia meminta kepada ombudsment untuk menunjuk siapa warga binaan lapas atau oknum lapas yang melakukan hal itu. Kalau memang benar adanya, tambahnya, Kanwil Hukum dan HAM RI akan melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum yang melakukan hal itu.

"Silahkan ombudsment menunjuk oknum atau warga binaan lapas yang memang melakukan hal itu. Kita akan melakukan penindakan secara tegas. Kalau perlu akan memberikan sanksi terhadap oknum yang 'bermain' tersebut. Asal datanya bukan dari warga yang katanya si anu, katanya si badu," terangnya. ( riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index