Rusak Warnet, 5 Pengikut Klewang Mulai Disidang

Rusak Warnet, 5 Pengikut Klewang Mulai Disidang
fhoto riauterkini.com )

PEKANBARU-Setelah Mardijo alias Klewang, pemimpin kelompok geng motor XTC diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Atas kasus pengrusakan warnet di Jalan M Ali.

Hari ini, Senin (12/8/13). Lima pengikut Klewang yang disebut sebut sebagai panglima geng motor. Mulai menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru. Dengan perkara pengrusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya.

Kelima anak buah Klewang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Susanti SH kepersidangan dengan berkas terpisah (split)tersebut yakni, Wan Achmad Daroby alias Roby (22) warga Jalan Nangka. Adi Alexmana (21).

Pada berkas lainnya terdakwa Fitra Zakaria alias Fitra (19), Yadri Sefahmi (20), Alga Fahri (19).

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim, JPL Tobinh SH, selaku ketua majelis. JPU mengungkapkan, kelima terdakwa ini bersama gerombolan geng motornya, XTC pimpinan Klewang. Didakwa turut serta melakukan pengrusakan Warnet Online di Jalan Kelapa Sawit pada Minggu 28 April 2013 sekira pukul 01.30 WIB.

Dimana sebelumnya pada Sabtu 27 April sekira pukul 23.00 WIB. Geng motor XTC, JRC, Atit Abang dan lainnya dibawah pimpinan Klewang. Berencana melakukan balas dendam dengan melakukan penyerangan terhadap kelompok geng motor kota, Ghost Night, Ghost Street, King Street, Aztec dan geng motor lainnya yang merupakan musuh mereka," terang JPU.

Selanjutnya, setelah para terdakwa dan kelompoknya menyusun rencana. Para terdakwa mendapat informasi, bahwa kelompok geng motor kota sedang berada di Warnet Online Jalan Kelapa Sawit.

Dengan membawa segala peralatan, pedang jenis Samurai, kayu dan besi. Kelompok geng motor terdakwa melakukan penyerangan dengan merusak warnet online. Akibatnya, warnet tersebut, kaca, pintu serta peralatan komputer hancur," papar JPU.

  Atas perbuatannya, terdakwa Wan Achmad Daroby alias Roby, Adi Alexmana, selaku pimpinan melakukan penyerangan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tengrusakan secara bersama sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun panjara.

Sedangkan terdakwa Fitra Zakaria alias, Yadri Sefahmi, Alga Fahri, yang turut serta berjaga diluar warnet dijerat Pasal 169 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakimpun menutup persidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Diluar persidangan JPU Ayu juga menambahkan, yang disidangkan kasus pengrusakan. Sedangkan untuk kasus lainnya seperti perampasan motor serta pencabulan. Berkas perkaranya sama JPU Sabar SH.

Seperti diketahui, kelima tersangka, anggota kelompok geng motor XTC pimpinan Klewang ditangkap pihak Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru pada Kamis (9/5/13) lalu di sebuah bedeng bekas Kantor PT Waskita Karya, Stadion Utama Riau, Tampan.

Penangkapan terhadap tersangka ini. Atas laporan masyarakat yang telah resah melihat kawanan geng motor ini melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayan, bahkan hingga melakukan pemerkosaan.

Untuk kasus pengrusakan yang dilakukan tersangka bersama pimpinannya, Klewang terjadi pada awal bulan April 2013 lalu. Dimana kelompok geng motor ini melakukan pengrusakan sebuah warnet di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya. ( riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index