Diskon Palsu, Pusat Perbelanjaan akan Didenda Rp200 M

Diskon Palsu, Pusat Perbelanjaan akan Didenda Rp200 M
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

AKARTA - Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (Appbi) akan menindak tegas setiap anggotanya  yang berani menipu pelanggan dengan mengiming-imingi diskon atau potongan harga palsu.

Ketua APPBI Handaka Santoso menegaskan, anggotanya tidak ada yang bermain atau menerapkan penipuan diskon. Pasalnya, banyak terjadi penipuan diskon-diskon seperti yang marak diperbincangkan akhir-akhir ini.

"Masalah penipuan diskon, kita sudah menggelar rapat, dan anggota kita tidak ada yang menerapkan seperti itu," ucap Handaka kepada Okezone di Jakarta.

Handaka menuturkan, denda yang akan ditanggung anggota Appbi jika terbukti menjanjikan diskon palsu, akan dikenakan denda sekira Rp200 miliar. Akan tetapi, Handaka menegaskan, hingga saat ini anggotanya tidak ada yang melanggar peraturan tersebut.

Selain itu, lanjut Handaka, peraturan mengenai penerapan diskon atau potongan harga yang hanya sekedar menyantolkan saja, kemungkinan ada yang melakukan, tetapi di luar dari anggota Appbi.

"Mungkin kalau di luar kita ada, tapi kan bukan kuasa saya untuk menegur mereka, jadi saya tak bisa tegur mereka," tutupnya.( okezone.com )

Berita Lainnya

Index