SBY Harus Urus Surat Cuti Kalau Ikut Kampanyekan Cagubri Achmad-Masrul

SBY Harus Urus Surat Cuti Kalau Ikut Kampanyekan Cagubri Achmad-Masrul
Susilo Bambang Yudhoyono. ( ktc )

PEKANBARU - Tidak lama lagi, masa kampanye Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 akan datang. Tepatnya tanggal 14-31 Agustus 2013 ini. Masa kampanye ini sekaligus dimanfaatkan sebagai ajang perkenalan diri juru kampanye kepada masyarakat untuk kepentingan politik 2014, tentu tidak terlepas dari tujuan utamanya mengajak masyarakat memilih pasangan calon gubernur yang diusungnya.


Dari lima pasangan calon yang akan bertarung, direncanakan mengajak tokoh-tokoh nasional dari partainya. Kalau pasangan Herman-Agus merencanakan akan menghadirkan Prabowo Subianto, Yusril Ihza Mahendra dan Wiranto, sedangkan pasangan Lukman Edy-Suryadi malah ingin mendatangkan Jokowi, Megawati dan Muhaimin Iskandar.


Sedangkan pasangan JE-MM, juga berencana membawa Amien Rais beserta Deddy Mizwar, dan pasangan Annas-Andi juga merencanakan mendatangkan Abu Rizal Bakri.


Sementara itu, pasangan Achmad-Masrul Kasmy juga tak kalah punya rencana lebih besar, yakni mendatangkan orang nomor satu di Tanah Air, tak lain dan tak bukan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Meskipun demikian, juru kampanye sekalipun presiden SBY wajib mendaftar ke KPU Riau minimal satu hari jelang masa kampanye. Kemudian, sebagai pejabat negara, juga menyertakan surat cuti selama menjadi juru kampanye.


"Kalau tidak menyerahkan surat cuti, ya, dia boleh hadir tapi dilarang berkampanye. Kalau berkampanye, akan menjadi pelanggaran dan temuan Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Minggu (5/8/2013).


Rusidi mengingatkan, siapapun pejabat publiknya, mulai dari bupati hingga ke presiden sekalipun, wajib mematuhi peraturan.


"Kalau tidak pejabat publik, hanya diwajibkan mendaftar ke KPU Riau sebagai juru kampanye," ulasnya.( goriau.com )

Berita Lainnya

Index